Masri Segera Dituntut

Sabtu 08-03-2014,00:00 WIB

JAMBI- Masri, mantan Kepala SD 102 Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo, terdakwa kasus dugaan penyelewengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2009, akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (14/3) pekan depan.


”Mantan Kepala Sekolah ini akan dituntut Jaksa Jumat depan,” ujar Penesehat Hukum Masri, Helmi saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Jambi Jumat (7/3).

Helmi megatakan, untuk keterangan para saksi-saksi sudah dianggap cukup oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi. Sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan agenda penuntutan. ”Saksi-saksi sudah habis, jadi tinggal tuntutan lagi,” katanya.

Selain tuntutan Masri, Jum’at 14/3 pengadilan Tipikor Jambi juga akan mengelar sidang lanjutan Subiyanto Kepala Desa Tanjung Muaro Bungo, terdakwa kasus dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

”Jumat depan Subiyanto juga akan menjalani sidang tuntutan,” tandas Helmi kepada sejumlah wartawan.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait