Vonis 1 tahun 3 bulan Kasus Pompong
JAMBI - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 100 Unit Kapal Pompong 3GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011. Menerima
putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.
Suhaimi Ali Hamzah, selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa belum mendapat konfirmasi dari kliennya, apakah mengajukan banding atau tidak. Namun waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir sudah lewat tujuh hari.
”Sampai saat ini klien saya belum konfirmasi dengan saya, waktu yang diberikan majelis hakim selamo tujuh hari untuk pikir-pikir jugo sudah habis,” ujar Suhaimi Ali Hamzah, Minggu (9/3).
Suhaimi juga mengatakan mungkin klienya menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Mahfudin. \"Sepertinya sudah menerima putusan,\" jelasnya.
Sementara itu dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Satrio, Pejabat Pembuat Tekni Kegiatan (PPTK) dan M Nur Yusuf, Ketua tim PHO, yang telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, belum diketahui apakah menerima putusan atau tidak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rais Dani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya juga sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari pihak PN Jambi. ”Sampai saat ini belum ada informasi,” ujar Rais Dani.
Untuk diketahui, sebelumnya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Masing-masing terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahfudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sebelumnya dalam kasus yang dari hasil audit BPKP Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara Rp 3,117 miliar, Sabri dituntut pidana penjara satu tahun dan sepuluh bulan. Sedangkan, Satrio dan M Nur Yusuf dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
Jaksa yang diketuai oleh Effendi Siregar juga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara enam bulan. Mereka tidak dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah dibebankan kepada Direktur PT Dulan Dari rekanan perusahaan pelaksana pengadaan, Zainal Abidin yang telah divonis lebih dahulu.
(ded)