Ekstra keras dan kolaborasi
Amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi No: 12 Tahun 2012 mensyaratkan bahwa PT wajib memiliki tata kelola yang sehat sesuai dengan standar-standar yang dipersyaratkan. Untuk itu, kerja keras dan berjuang untuk memenuhi tuntutan itu menjadi pekerjaan rumah bagi para pengelola. Tentu, terobosan-terobosan baru dalam berkolaborasi dengan PT dalam dan luar negeri sangatlah dibutuhkan.
Reposisi UNJA akan banyak maknanya apabila UNJA dalam mengelola dapat memenuhi kaedah-kaedah peraturan pemerintah (PP) RI No: 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan pendidikan tinggi. Secara jelas telah dituangkan tentang tanggung jawab dan tugas serta misi yang harus diemban oleh PT.
Dalam konteks pengelolaan PT telah diberikan otonomi, pola pengelolaan dan tatakelola serta akuntabilitas publik. Untuk itu, organisasi dan tatakerja (OTK) sudah menjadi keharusan bagi UNJA untuk memperbaikinya. Kondisi saat ini, UNJA memiliki OTK tahun 1995 yang bila dicermati pola tugas, fungsi dan kewenangan sudah sangat tidak relevan.
Merujuk pada PP tersebut, statuta wajib disusunnya yang secara gamblang telah tercantum dalam pasal 32. Bila Universitas belum memiliki statute itu maka dapat dikatogorikan sebagai PT yang illegal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tanggal 17 Maret 2014 akan mengumumkan PT mana saja yang illegal.
Untuk menggapai sebuah perubahan yang mendasar bukanlah perkara mudah. Kerja keras, perencanaan yang matang serta strategi yang elegan menjadi sebuah tuntutan agar pengelolaan dan penyelenggaraan PT menjadi lebih baik. Akankah UNJA melakukan langkah-langkah itu?.
Dekan FST dan Guru Besar Universitas Jambi