Kasus Alkes Rp 20 M
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan pengembangan kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja) 2013, dengan memanggil satu orang untuk dimintai keterangan.
”Jaksa sudah memanggil satu orang atas nama Heriansyah sebagai ketua Panitia Pengadaan,\" ujar sumber terpecaya Jambi Ekspres di dalam Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (10/3).
Sementara itu informasi yang dihimpun Jambi Ekspres, Heriansyah adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Tata Usaha Unja. Dia diperiksa mulai sekira pukul 09.00 WIB. \"Penyelidikan baru dimulai minggu kemarin. Dia diminta keterangan seputar pengadaan alat. Masih keterangan yang sifatnya umum,\" lanjutnya.
Kasus alkes ini, senilai Rp 20 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013. Sejauh ini, kasus tersebut berada di tahap penyelidikan. Pihak kejaksaan telah berencana memanggil beberapa orang guna diminta keterangannya.
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja 2010, penyidik kejaksaan tinggal melengkapi berkas tiga tersangka Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono. Berkas yang dimaksud adalah hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
\"Masih tahap penelitian berkas. Tunggu audit BPKP,\" terang sumber tersebut.
Sebagaimana diketahui, nilai proyek pembangunan Rp 100 miliar lebih. Untuk pembangunan tahap pertama dana yang turun Rp 41 miliar, dengan rincian Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik, dan Rp 4 miliar untuk perencanaan. Pembangunan tahap pertama dimulai 2010, namun berhenti di tengah jalan. Diduga ada kerugian negara sekira Rp 7,5 miliar.
(ded)