JAMBI – Minggu ( 9/3) lalu sekitar pukul 03.00 WIB Anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta mengamankan Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jalan. TP. Sriwijaya No.18 Rt.09 Kelurahan Kota Baru Kota Jambi.
Pelaku yakni, Yudiyardono (25) Warga Jalan. Sulthan Agung Lorong. Amas Rt.10 No. 01 Kcamatan Jelutung Selatan Kota Jambi, Aditya (21) Warga Jalan Sriwijaya No. 18 Rt.09 Kelurahan. Beliung Kecamatan. Kta Baru Kota Jambi., Afrizal (23) Warga Jalan Jaya Indah No.18 Rt. 02 Kelurahan. Naga Suwidak Palembang Sumatera Selatan sedangkan Agung Saputra (23) Warga Jalan. TP. Sriwijaya No.18 Rt.09 Kelurahan. Beliung Kecamatan Kota Baru Jambi.
Selain melakukan penangkapan terhadap empat orang warga tersebut, Polresta Jambi juga menangkap dua oknum polisi yang terlibat.
Kapolresta Jambi Kombes Kristono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dirinya yang ditemui di Mapolresta Jambi kemarin meminta awak media untuk menghimpun data langsung ke Sat narkoba.
“Ke satnarkoba saja langsung,” ujarnya singkat. Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan, anggota yang diamankan ialah berinisial ST dan SG berpangkat brigadir dan sedang bertugas di satuan Shabara Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi.
(Cr13)