BM 7 Kali Cuti Saat Kampanye Pileg

Rabu 12-03-2014,00:00 WIB

SENGETI – Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir (BM) mengajukan cuti sebanyak 7 kali saat pelaksanaan kampanye untuk Pemilu Legislatif (Pileg) mendatang.

                Kepada wartawan BM menyatakan, pengajuan cuti ini telah disampaikan kepada Mendagri dan akan dilakukan secara berselang-seling.

“Saya selaku bupati dan ketua partai, sesuai ketentuan pada masa kampanye nanti saya akan cuti selama 7 hari. Sehari cuti sehari tidak selama masa kampanye, sesuai dengan jadwal kampanye Partai Demokrat,” ujarnya.

Ia meyakinkan, selama cuti kampanye ini tidak akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di Muarojambi. “Selama bupati cuti, pemerintahan tidak boleh kosong, kan ada Sekda dan Wabup,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota KPU Muarojambi Raden Syahrudin saat dikonfirmasi menyebutkan, hingga kini KPU belum menerima surat cuti resmi dari BM. “KPU belum menerima surat cutinya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya selaku ketua partai bupati tidak perlu mengajukan cuti, karena dalam kesehariannya bupati juga sebagai ketua partai. “Jika jadi jurkam harus mengajukan cuti, sama seperti anggota dewan yang mencalonkan sebagai kepala daerah wajib mengajukan cuti saat jadwal kampenye selama Pemilu 21 hari tersebut,” jelasnya.

Bupati sebagai kepala daerah mengajukan cuti ke Mendagri. “Kita hanya menerima laporan cutinya saja, izin cutinya Mendagri yang mengeluarkannya. Jika kampanye di luar jadwal tidak boleh menggunkan fasilitas negara,” katanya.

Ditambahkannya, dalam jadwal jurkam Partai Demokrat Muarojambi lanjut Raden tidak disebutkan jika BM menjadi jurkam. “Tetapi partai kita minta untuk merevisi jadwalnya, jika memang bupati jadi jurkam,” tambahnya.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait