Mantan Camat Berbak Jadi Tersangka

Kamis 13-03-2014,00:00 WIB

MUARASABAK - Kacabjari Nipah Panjang, Deddy Armansyah menetap SA (inisial) mantan Camat Berbak dalam program bedah rumah (bedrum) Samudra Program Pemkab Tanjabtim tahun anggaran 2012. SA ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan adanya kerugian Negara dalam program bedrum Samudra, karena tidak sesuai dengan peruntukan alias tidak tepat sasaran.
\"Nama yang telah diverifikasi dan di SK Bupati, tetapi orang lain yang mendapatkan,\" ujar Deddy.
Dikatakannya, untuk saat ini baru satu tersangka yaitu SA. Saat itu SA kapasitasnya sebagai Camat Berbak, dan orang yang dinilai paling bertanggungjawab.
\"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sekarang dalam tahap pemanggilan saksi saksi dan pengembangan kasus. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada indikasi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,\" jelasnya.
Terpisah, Bupati Tanjabtim, H. Zumi Zola Zulkifli, disinggung penetapan tersangka mantan Camat Berbak mengatakan, siapapun itu harus patuh terhadap hukum yang berlaku
apabila melanggar ketentuan hukum. Dirinya pun akan berlaku sama bila
melanggar hukum tetap akan mengikuti sesuai hukum yang berlaku.
\"Kalau ada yang melanggar, harus ikuti proses hukum.  Bila terbukti
bisa dinonjobkan tentunya,\" terang Zola.
Sementara itu, Kajari Muara Sabak, Bambang Permadi, mengungkapkan untuk kasus kolam renang kembali akan dilakukan penyelidikan oleh Kejari Muara Sabak. Pasalnya kolam renang ini diduga tidak memiliki perencanaan pembangunan.
\"Diperkirakan sampai minggu ini kami akan memeriksa 8 pejabat dari Pemkab Tanjabtim terkait pembangunan kolam renang,\" katanya.
Dia menuturkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan pidana khusus kolam renang pada Disbudparpora tahun anggaran 2012 dengan anggaran sekitar Rp 4,5 milyar.
\"Untuk pemanggilan saksi keseluruhan telah dipanggil 30 orang, terdiri 25 orang dari Kabupaten dan 5 orang dari Kemenpora,\" jelas Bambang.

(yos)

Tags :
Kategori :

Terkait