Nia Sebut Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Selasa 18-03-2014,00:00 WIB

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/3) (kemarin red) mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop SMA Titian Teras Kabupaten Muarojambi, dengan tersangka Nia Kurniasih.


Agenda sidang pembacaan eksepsi.Dalam Eksepsinya, Helmi, Penesehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan kronologis kasus secara lengkap. Maka dari itu dakwaan jaksa atas Direktur CV Borneo Nusantara selaku rekanan pengadaan itu disebut tidak cermat dan tidak jelas.

”Didalam dakwaan Jaksa tidak menyebutkan dari mana asal laptop tersebut dan apa peran Nia. Dakwaan tidak sesuai fakta hukum yang terjadi,” kata Helmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Senin (17/3).

Helmi meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan membebaskan dari tahanan.

”Kita minta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” sebutnya

JPU Siswono kemudian meminta waktu satu minggu untuk memberi tanggapan atas eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan senin (24/3) untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Terkait saksi Paluko juga mengatakan saksi dalam berita acara pemeriksaan 38 orang. Beberapa di antaranya posisinya di Jakarta dan Jawa Barat.

(ded)

 

Tags :
Kategori :

Terkait