Tersangka Pembakar Hutan Capai 66 Orang

Rabu 19-03-2014,00:00 WIB

JAKARTA  - Perburuan terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan di Riau menghasilkan cukup banyak tersangka. Hingga kemarin siang, Polda Riau telah menetapkan 66 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan. Nyaris seluruhnya merupakan hasil tangkap tangan.

                Kabidhumas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, pihaknya telah menangani sedikitnya 44 kasus pembakaran lahan dan hutan pada tahun ini. \"Dari 44 kasus, satu di antaranya sudah P-21 (sempurna), sedangkan 13 kasus sudah masuk tahap I (penyerahan berkas ke Kejaksaan),\" urainya saat dikonfitmasi melalui ponselnya kemarin.

                Dia menjelaskan, tersangka korporasi belum bertambah, masih tetap PT National Sago Prima (NSP). \"Kami berupaya mempercepat pemberkasan para tersangka,\" lanjutnya. menurut dia, saat ini tim yang dibentuk untuk memburu para pelaku pembakaran lahan dan hutan masih berada di lapangan untuk menangkapi orang-orang tidak bertanggung jawab itu.

       Dari Mabes Polri, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan jika pihaknya dan Jaksa Agung berkomitmen mempercepat proses hukum terhadap para pembakar lahan dan hutan. Yang membuat proses penegakan hukum menjadi lebih lama adalah pengambilan keterangan saksi ahli di bidang hukum lingkungan.

       Menurut dia, hal itu merupakan salah satu instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat datang ke Riau Santu (15/3) lalu. \"Kasus ini tidak hanya dianggap kejahatan lingkungan hidup, tapi juga kejahatan kemanusiaan karena rakyat menghirup udara yang sangat dicemari,\" terangnya usai melantik Kabaharkam baru di Rupatama Mabes Polri kemarin.

       Sutarman mengatakan, pihaknya bakal berupaya tidak hanya menyelesaikan kasus dengan cepat. Namun, juga memperberat jeratan hukuman bagi para tersangka. Dengan demikian, akan ada efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak mencoba membakar lahan dan hutan.

       Disinggung mengenai minimnya tersangka korporasi, Sutarman menjawab diplomatis. Menurut dia, penambahan jumlah tersangka korporasi sangat bergantung pada alat bukti. Seperti bukti adanya pembakaran atau menyuruh baik personal atau korporasi. \"Kalau yang tertangkap tangan pasti mudah (penyidikannya). Tapi, kalau dalam pemeriksaan terbukti dia disuruh, tentu yang menyuruh akan ditangkap,\" tambahnya.

       Di kantor Wapres, Sutarman kembali menyampaikan sikapnya terkait kasus pembakaran lahan dan hutan. Kali ini, dia berbicara lebih keras. Sutarman meminta Polda Riau untuk menyamakan penindakan pelaku pembakar hutan dengan penjahat jalanan.

       Sutarman menuturkan, pihak kepolisian bisa melakukan penembakan terhadap pelaku pembakaran hutan di Provinsi Riau. Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan, jika pelaku melakukan tindakan perlawananan atau melakukan tindakan yang membahayakan.

      

       Menembak itu adalah diskresi yang diberikan oleh anggota kepada Polri, apabila menghadapi pelaku kejahatan yang membahayakan jiwa petugas maupun jiwa masyarakat. Kalau itu bisa gunakan senjata. \"Menembak itu diskresi, bukan perintah,\" papar Sutarman di Kantor Wapres, kemarin.

       Namun, lanjut Sutarman, hal tersebut tidak boleh dilakukan, jika pelaku sudah menunjukan sikap menyerah dengan mengangkat tangan. Hal tersebut berlaku bagi semua pelaku kejahatan, termasuk teroris. \"Kalau orang sudah menyerah, angkat tangan, jangan ditembak. Polri tidak ada begitu. Termasuk terorisme, jadi kalau dia angkat tangan waktu digerebek, Polri tidak boleh menembak. Tetapi kalau dia membahayakan, itu ukurannya di situ, membahayakan. Kalau kita tidak nembak dia akan nembak atau membacok kita mati, itu gunakan senjata,\" paparnya.

       Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jika kondisi udara di Riau kini makin membaik. Penguku kadar polusi udara (ISPU) di Pekanbaru menunjukkan angka 71 (sedang), Duri camp 26 (baik), dan Petapahan 37 (baik).

       Selain itu, ada potensi hujan ringan hingga sedang di seluruh wilayah Riau pada sore dan malam hari. \"Visibility 1.500 meter dan udara segar,\" terang Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kemarin.

       Sutopo menjelaskan, berdasarkan data dinas Kesehatan Provinsi Riau, jumlah total pasien dampak bencana asap mencapai 61.647 orang. Namun, saat ini tinggal dua orang saja yang masih dirawat. Selebihnya sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Sebagian besar pasien tersebut menderita ISPA, yakni sebanyak 53.933 orang.

Tags :
Kategori :

Terkait