JAKARTA -Dugaan korupsi alat kesehatan yang dilakukan mantan Menteri kesehatan (Menkes) Siti Fadhila Supari ternyata tak lagi ditangani Mabes Polri. KPK mengambil alih penanganan kasus yang mulai dijalani kepolisian sejak 28 Maret 2012 itu. Setelah ini, Siti akan menjalani pemeriksaan di KPK.
Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin. Dia menyebut sudah ada kesepakatan antara Kepolisian dan KPK. \"Ada koordinasi antara Mabes Polri dan KPK, disepakati kasus alkes yang di Mabes Polri akan ditindaklanjuti oleh KPK,\" terangnya.
Informasinya, Siti Fadilah dituding telah menyalagunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan buffer stock. Kesalahan yang dilakukan ahli jantung itu adalah melakukan penunjukan langsung. Padahal, proyek mencapai Rp 15,5 miliar dan akibat dari penunjukan langsung itu menyebabkan kerugian Rp 6,1 miliar.
Soal kapan Siti akan diperiksa KPK, pria yang akrab disapa BW itu mengaku tidak tahu. Dia hanya memastikan KPK menindaklanjuti pelimpahan berkas dari Kepolisian itu. \"Nanti, pada saatnya (Siti Fadilah) akan diperiksa,\" terang mantan advokat itu.
Sebelumnya, Siti selaku Menkes juga kerap diperiksa dan disebut-sebut namanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satunya adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007. Terpidana 5 tahun penjara adalah mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar.
(dim)