Susanto Marah Gara-Gara Ditegur

Jumat 21-03-2014,00:00 WIB

       Kemudian, pada 2002 dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan ditugaskan dan Yanma unit Pelayanan Musik (Yansik) Polda Metro Jaya hingga sekarang. Bahkan, di korps musik itu Brigadir Susanto terhitung sebagai senior sehingga dia diperkenankan memegang senjata.

       Ketika Jawa Pos mencoba mencari informasi dari sesama anggota unit Pelayanan Musik (Yansik) di ruangannya tidak ditemukan seorangpun, bahkan ruangan yang dulunya selalu terbuka itu kini tertutup. \"Sedang direhab, jadi untuk sementara pindah semua barang-barangnya juga diungsikan semua, tapi tidak tau pindahnya kemana,\" ungkap salah satu polisi yang melintas di depan ruangan kemarin.

       Di tempat terpisah, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, hanya ada beberapa satker yang anggotanya dibekali dengan senjata api. Terutama, bagi mereka yang bertugas di bagian operasional. Urutan pertama tentu saja reserse. Setelah itu, ada petugas lain seperti pengawal, ajudan, supir, atau penjaga keamanan markas.

                Anggota yang dibekali senjata api harus sudah lulus tes psikologi, kesehatan, dan harus mahir menembak. \"Selain itu, harus ada rekomendasi atasan, dan bergantung juga pada kecukupan senjata,\" ujarnya kemarin. rekomendasi yang dimaksud berkaitan dengan track record calon pemegang senjata. Jika memenuhi syarat-syarat itu, maka anggota tersebut bisa dibekali senjata dengan sistem pinjam pakai.

                Tidak ada batas waktu pinjam pakai senjata api. Namun, secara rutin setiap enam bulan sekali seluruh pemegang senpi harus menjalani tes psikologi dan analkisis prestasi kerja. \"Kalau tidak lolos, senjatanya ditarik. Kalau tidak ada hal yang menonjol, tentu mereka masih diberikan pinjam pakai itu,\" lanjut mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

                Dalam kasus Susanto, hal itu juga berkaitan dengan pengaturan penggunaan senjata oleh masing-masing pimpinan satker. Salah satu bentuk pengaturan senjata di Yanma adalah pemakaian secara bergantian. Senjata ditenteng saat bertugas jaga. Namun, setelah sif jaganya selesai, senjata itu harus diserahterimakan ke penjaga berikutnya.

                Hal senada juga diuraikan Rikwanto. Menurut dia, seleksi penggunaan senjata di kepolisian sangat ketat. \"Kami cek apakah sebelumnya pernah lalai menggunakan senpi. Kalau pernah, maka tidak akan diberikan,\" terangnya.

                Kemudian, selain pengecekan rutin enam bulan sekali. Ada beberapa pengecekan insidentil dan kasuistis. Pengecekan bisa juga dilakukan secara mendadak. Yang dicek bukan hanya senhpinya, namun juga kelengkapan surat. Masing-masing pimpinan harus memperhatikan anggotanya. Sewaktu-waktu, senjata tersebut bisa dicabut dari si peminjam.

(agu/byu/boy/JPNN)

Tags :
Kategori :

Terkait