\"Nggak ada. Itu karena tensi darah saya tinggi. Tensi saya 197/115. Oleh dokter diminta beristirahat,\" terangnya.
Terpisah, di Pengadilan Tipikor Jakarta sidang lanjutan dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK dengan tersangka Wawan kembali digelar. Dalam agenda tanggapan jaksa itu, hakim diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan. Sebab, dakwaan sudah sesuai dengan fakta.
\"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Tubagus Chaeri Wardana,\" kata Jaksa Edy Hartoyo. Selama jalannya persidangan, jaksa juga membantah berbagai keberatan kuasa hukum Wawan yang menyebut dakwaan tidak jelas. Versi jaksa, motif Wawan juga sudah diuraikan dalam dakwaan.
Salah satu yang dibantah adalah keberatan diseretnya PT Bali Pacific Pragama (BPP) dalam dakwaan. Menurut Jaksa, wajar karena Rp 1 miliar untuk menyuap Akil adalah uang perusahaan . \"Terdakwa mempunyai kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar dari kas PT BPP,\" lanjutnya.
Atas dasar itulah Jaksa meminta agar hakim menolak keberatan kuasa hukum suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Keputusan ada di tangan hakim, dalam sidang minggu depan majelis akan mengumumkan di putusan sela. Apakah menerima keberatan Wawan atau menolaknya.
(Dim/gil/jpnn)