Harga Leher Satinah Rp 21 M

Selasa 25-03-2014,00:00 WIB

 Indikasinya Satinah membunuh majikannya dengan alat pebuat kue yang terbuat dari kayu. Alat itu dipukulkan ke kepala dan beberapa saat kemudian si majikan itu tewas. \"Menghadapi kasus ini jangan gadug,\" tandas Tatang.

 Dia mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian kapan tanggal eksekusi Satinah. Menurut Tatang tanggal 3 April itu merupakan batas akhir pembayaran uang diyat, bukan tanggal eksekusi mati. \"Apa yang terjadi jika hingga tanggal itu perundingan buntu? Wallahu a\"lam,\" katanya.

Tatang mengingatkan bahwa Satinah sejatinya sudah dieksekusi pada 2011 silam. Tetapi setelah ada upaya perlindungan dari pemerintah, batas akhir pembayaran diyat diperpanjang hingga lima kali sampai awal April depan. Dengan kecenderunga itu, pemerintah optimis peluang untuk membebaskan Satinah belum tertutup.

       Menkopolhukam Djoko Suyanto menuturkan pemerintah selalu berupaya keras untuk membebaskan setiap TKI yang terancam hukuman mati, tidak terkecuali Satinah. Dia mencontohkan, ketika TKI bernama Sadinem terancam hukuman pancung di Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan yang bersangkutan. \"Seluruh upaya saat itu dilakukan pemerintah Indonesia, termasuk surat Presiden kepada Raja Saudi, dan beberapa diantaranya sudah dikabulkan,\"ujarnya kepada wartawan, kemarin.

      Namun, lanjut Djoko, kasus Satinah dinilai cukup berat. Sebab, keluarga majikan meminta uang diyat yang jumlahnya cukup sulit dipenuhi pemerintah. Menurut dia, secara adat, jumlah uang diyat biasanya setara dengan harga 100 sampai 150 ekor unta atau sekitar Rp 2 miliar. \"Khusus untuk Satinah ini, permintaah uang diyat yang sangat tidak masuk akal, permintaannya sekitar Rp 25 miliar. Karena itu, dalam rapat Kemenkopolhukam, permintaan Rp 25 miliar meski tidak bisa diukur dengan harga nyawa. Namun, itu berlebihan dan bisa menjadi komoditi yang tidak pas, tidak bagus di masa depan, karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan dan pembunuhan, membawa lari harta majikannya,\"lanjutnya.

      Djoko menuturkan, kasus Satinah memang cukup berat. Sebab, yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan. Namun, bukan berarti pemerintah tidak berupaya keras. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menulis surat kepada raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz untuk meringankan hukuman bagi Satinah. Sementara kementriannya telah mengirim tim pengacara untuk membela Satinah, dan mengirimkan tim khusus untuk melobby keluarga korban.

   \"Dalam proses pengadilan, pemerintah Saudi dan Indonesia tidak bisa campuri proses pengadilan, tapi sudah diputuskan bersalah. Kita tidak bisa berargumen, meski demikian kita melakukan puluhan upaya hukum, pengampunan raja sudah diberikan, upaya terakhir dari pihak keluarga,\"imbuhnya. 

(wan/kem)

Tags :
Kategori :

Terkait