Dicairkan Rp 1,2 miliar, Digunakan Rp 350 juta
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi 2011-2013 dan Perkempinas, terkait ditemukan penyimpangan dana logistik untuk makan-minum dalam kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) yang nilainya Rp 850 juta lebih.
Agus Irawan Ketua Tim penyidik kasus Kwarda jilid II dan Perkempinas pada tahun 2012, mengatakan terkait pengadaan logistik, ditemukan adanya penyelewengan dana yang diduga Fiktif.
”Kalau menurut penyidik itu fiktif. Artinya orang yang punya perusahaan tidak merasa mencairkan, tapi bukti-bukti itu ada. Tapi di situ ada perusahaannya dipakai tapi dicairkan juga anggarannya,” ujar Agus Irawan saat diwawancarai sejumlah wartawan. Selasa (25/3).
Agus Irawan juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan beberapa saksi-saksi yang dimintai keterangan. Diketahui bahwa anggaran yang dicairkan untuk pengadaan logistik sebesar Rp 1,2 miliar.
”Keterangan ini kita dapat dari pengakuan koordinator penyedia makanan pada acara Perkempinas, ternyata dana yang dicairkan untuk logistik Rp 1,2 miliar. Namun dari hasil yang dicairkan untuk logistik hanya Rp 350 juta yang digunakan, sisa inih lah yang akan kita cari,” kata Agus Irawan.
Agus Irawan juga menambahkan, bahwa ada yang dikerjakan tapi dalam pembayarannya tidak sesuai yang dicairkan. Seperti kemarin, dia terima 20 juta tapi yang dicairkan 200 juta. Sisanya kemana?
Namun terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana konsumsi, Senin (24/3) penyidik sudah memanggil Empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas pada tahun 2012. Empat orang dipanggil adalah dari Penyedia Makanan, Staf Laporan, Bendahara, dan yang diduga pengepul penyedia barang dan jasa.
”Hari ini (Kemarin red) kita ada memeriksa satu orang saksi yang sedang berjalan,” ungkapnya
Sementara itu, terkait penemuan fakta baru ini, penyidik sudah memeriksa, Kuasa Penguna Anggaran, Haris AB dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) logistik pameran dan pariwisata, Hayat Yahya.
Agus Irawan saat ditanyai sejumlah wartawan, apakah penyelidikan pengadaan logistik ini sudah mengerucut? Insyaallah sudah. Dan saat ditanya apakah sudah ada titik terang? Sudah jelas, pasti. “Kalau sudah bicara soal ekspose, artinya kita bicara soal formil materiilnya,” katanya.
Namun saat ditanya soal tersangka, apakah satu orang atau dua orang tersangka yang akan terjerat kasus ini? Belum, nanti, itu kan saling berkait seperti yang disampaikan pak kajati belum lama ini.
Untuk diketahui, dimulainya penyelidikan kasus yang diduga adanya penyelewengan anggaran dana makan-minum ini, ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.
Cek Bangunan Perkempinas Sungai Gelam
Setelah mengeledah kantor Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, Senin 24/3 siang sekitar pukul 14:00 WIB, penyidik langsung menuju Bumi Perkemahan (Buper) Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, untuk mengecek aset Kwarda Pramuka Jambi.
Agus Irawan, Ketua Tim Penyidik Kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas mengatakan bahwa setelah mengeledah kantor Kwarda Pramuka Jambi, Tim langsung menuju Bumper Sungai Gelam.
”Yang kita cek disana adalah Mebel atau sejenis barang pakai yang dapat dipindahkan, ini terkait Perkempinas dan Kwarda” ujar Agus Irawan Kepada Jambi Ekspres. Selasa (25/3).
Dikatanya lagi, selain cek mebel, penyidik juga melakukan pengecekan aset yang dimiliki Kwarda Pramuka Jambi pada waktu kegiatan Perkempinas. ”Hasil cek aset yang di sana ada, semuanya ada inventarisnya,” katanya
Sementara itu terkait dilakukan pengeledahan Kantor Kwarda Pramuka Jambi Senin 24/3, penyidik Kejati Jambi berhasil menyita laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainya. ”Iya, Senin 24/3, ada 13 item yang kita sita dari kantor Kwarda Pramuka Jambi,” tandasnya
Barang bukti yang disita penyidik Kejati berupa barang tidak habis pakai seperti laptop, komputer, kamera dan lainnya yang akan dijadikan bukti dipengadilan untuk kasus dugaan korupsi dan kwarda Pramuka Jambi dari 2012 sampai sekarang.
Ruang yang kembali digeledah dan beberapa barang bukti yang disita penyidik Kejati bersama pihak BPKP Jambi adalah ruangan Ketua Kwarda Syahrasaddin dan Sekretariat Kwarda Pramuka Jambi dan gudang.
(ded)