Hukum Pancung Satinah Berpotensi Ditunda

Rabu 26-03-2014,00:00 WIB

JAKARTA  - Sebelas hari menjelang pelaksanaan hukuman gantung pada Satinah binti Jumaidi Ahmad, 45 muncul kabar mengenai penundaan hukuman TKI asal Jawa Tengah itu. Kabarnya, eksekusi tidak akan dilaksanakan pada tanggal 5 April nanti. Kabar tersebut diamini oleh Pelaksana Konsuler KBRI di Riyadh, Susilo Wahyuntoro. \"Kita doakan saja. Kemarin rencana eksekusi awal april, ini secara informal kayaknya bakal ditunda.  Insya Allah,\" ujar Susilo kepada Jawa Pos kemarin.

Secara formal kabar tersebut memang masih belum disampaikan. Namun ia memastikan bahwa Kementerian Luar Negeri Arab Saudi akan membantu penundaan kembali eksekusi Satinah yang semula dijadwal tanggal 5 bulan depan.

Akan tetapi sayangnya, bila penundaaan eksekusi itu benar diberikan, pemerintah Indonesia ternyata belum memiliki scenario baru untuk bisa membatalkan hukuman pancung tersebut. Susilo mengatakan, cara yang masih akan terus diusahakan seperti sebelumnya. KBRI akan terus melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga untuk menurunkan diyat dan memberikan maaf.

\"Kami sudah melakukan semua cara, satu-satunya yang tersisa ya terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban. Dan ahli waris kan tidak satu, kami dan pemerintah Saudi akan terus intens adakan pendekatan ke keluarga ahli waris,\" tuturnya.

Ia mengatakan, peran Pemerintah Saudi sangat besar dalam memberikan bantuan atas kasus Satinah ini. Meski tidak memiliki kuasa untuk mengubah hukuman dan diyat, pemerintah Saudi terus memfasilitasi KBRI dalam mendekati pihak keluarga majikannya, Nura Al Gharib. \"Meski tak bisa intervensi, Raja Saudi terus berikan bantuan untuk mendekati keluarga korban. Penurunan diyat dari Rp 25 miliar menjadi Rp 21 miliar itu juga difasilitasi oleh mereka. Jadi tidak benar kalau ada istilah Raja membiarkan rakyatnya memeras kita. Itu (diyat) kan memang hukum islam di Saudi mengenai pembunuhan. Mereka (Raja) tak punya kuasa,\" paparnya.

Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono mengatakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyebutkan negosiasi penurunan uang diyat bagi Satinah terus dilakukan. \"Kebijakan pemerintah terus negosiasikan penurunan uang darah itu,\" katanya.

Suhartono mengatakan versi pemerintah Indonesia uang diyat untuk Satinah itu terlalu besar. Dia khawatir jika tuntutan itu dipenuhi ke depan setiap ada kasus yang melibatkan WNI atau TKI, selalui alot pada urusan uang diyat.

Menurutnya menghadapi batas akhir pembayaran diyat ini, maka intensitas negosiasi akan ditingkatnya. Melalui jaringan kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi, akan dilakukan upaya lagi untuk mendekati keluarga korban pembunuhan Satinah. Tujuannya adalah untuk menurunkan besaran angka diyat Satinah.

Informasi yang diterima Kemenakertrans menyebutkan bahwa kerajaaan Arab Saudi ikut mengintervensi kasus ini. Tetapi peran jajaran kerajaan Arab Saudi sebatas menghimbau keluarga untuk menurunkan tuntutan uang diyatnya. Dalam aturan qisas, besaran uang diyat memang menjadi hak penuh dari ahli waris korban.

Suhartono mengatakan bahwa uang diyat yang dibebankan kepada Satinah terlalu besar dan tidak rasional. Menurutnya nilai uang diyat yang umum berlaku di Saudi sekitar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1 miliar. Sementara diyat yang diminta keluarga korban untuk kasus Satinah mencapai Rp 21 miliar. Sebagai perbandingan diyat yang dibayarkan untuk kasus Darsem beberapa tahun lalu, sebesar Rp 4 miliar.

(mia/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait