PKS Direkomendasikan Disanksi Pidana

Kamis 27-03-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengeluarkan dua rekomendasi yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait dugaan pelanggaran pelibatan anak di bawah umur yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kampanye rapat umum, Minggu (16/3) lalu.

Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, rekomendasi pertama ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi administratif.  Sementara rekomendasi kedua ditujukan ke KPAI karena dugaan pelibatan anak yang dilakukan PKS dalam kampanye, terindikasi pelanggaran pidana.

“Kami telah panggil tiga kali Presiden PKS (Anies Matta) untuk diklarifikasi. Tapi tak pernah hadir. Hanya klarifikasi pertama kirim pengurus lain,” ujar Nelsondi Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Nelson, pada kampanye hari pertama semua partai peserta pemilu memang terindikasi melibatkan anak di bawah umur. Namun Bawaslu secara khusus memanggil Presiden PKS, Anies Matta, karena dalam sebuah tayangan televisi nasional, ia diduga menyatakan partainya sengaja melibatkan anak dalam kampanye, dengan alasan supaya sejak dini bisa diberikan pendidikan politik.

Padahal kata Nelson, dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013  tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu legislatif, hal tersebut dilarang. Selain itu pelibatan anak berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juga dilarang dan sanksinya dapat berupa pidana.

“Jadi terkait itu, kami sudah rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran administrasi dan ke KPAI terkait indikasi pelanggaran pidana,” katanya.

(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait