Sakit, Syarahsaddin Mangkir

Kamis 27-03-2014,00:00 WIB

Pemeriksaan Kasus Perkempinas

JAMBI- Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, yang juga Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi atau mangkir.

Harusnya, Rabu (26/3) kemarin, ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaaan Korupsi penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi dan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.

Asisten Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa Syahrasaddin tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, karena sakit jantung.

”Iya, dia (Syahrasaddin red) tidak datang, surat keterangan dari klinik prima menyatakan Sekda Provinsi Jambi sakit jantung,\" ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/3).

Masyroby, juga menyebutkan penyidik akan melakukan panggilan kedua kepada Syahrasaddin, tersangka kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012. ”Kita akan panggil ulang, dia (Syahrasaddin red) akan diperiksa Selasa (1/4),” kata Masyroby.

Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, Sekitar pukul 10:00 WIB. Tampak empat orang pengacara Sekda Provinsi Jambi, datang ke Kejati Jambi dan langsung masuk keruangan Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby, untuk menyerahkan surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Syahrasaddin, sakit dan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Sarbaini, Penasehat Hukum, Sekda Provinsi Jambi yang datang ke gedung kejaksaan mengatakan Syahrasaddin tidak bisa datang karena sakit. \"Tensinya naik\". ”Kita baru saja menyerahkan surat hasil pemeriksaan dan  keterangan dokter ,” sebut Sarbaini kepada sejumlah wartawan.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan sebelihnya untuk PT IIS.

Selain dana dari hasil bagi hasil kebun sawit, diketahui juga ada aliran dana senilai Rp 4,5 miliar untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di bumi perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu. Dana tersebut berasal dari luar Kwarda Pramuka.

Aliran dana itu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar.

Pada kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas penyidik sudah menetapkan, Syahrasaddin sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), dengan perjanjian 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT IIS.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait