Haris AB Tersangka Baru Perkempinas

Jumat 28-03-2014,00:00 WIB

KPA Pengadaan Logistik Perkempinas

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali menetapkan satu orang pejabat aktif Provinsi Jambi sebagai tersangka. Dia adalah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB.

Haris ini terlibat kasus korupsi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012. Karena dia sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas pada tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim sudah mengeluarkan Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Syaifuddin Kasim mengatakan pihak Kejati Jambi sudah mengambil sikap. Dalam hal pengunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 2 miliar yang dipergunakan pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.
Pada kegiatan perkempinas yang menjabat sebagai KPA logistik adalah Haris AB MM, dia (KPA logistik red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkempinas. Karena Haris AB yang menjabat sebagai KPA logistik.
\"Kita menetapkan dia (Haris AB red) sebagai tersangka, bukan karena dia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi. Tetapi sebagai KPA logistik Perkempinas, itu resiko yang punya jabatan double,\" ujar Syaifuddin Kasim, Kajati Jambi, kepada sejumlah wartawan di Kejati Jambi. Kamis (27/3).

Aliran dana itu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar.
Syaifuddin Kasim, menyebutkan pada kegiatan Perkempinas, ada beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu Pembukaan, Pameran, Penutupan. Tetapi khusus untuk logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta.
”Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian negara,” katanya

Mengenai modus, Kajati Jambi, menjelaskan, bahwa pada kegiatan Perkempinas, bidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA).

”Dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada,” jelasnya
Disebutnya lagi, dalam kegiatan Perkempinas ini ada empat KPA. Ada KPA induk, kalau yang menjabat sebagai KPA induk adalah Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, jadi KPA ini mengangkat tiga KPA, salah satu KPA logistik.
”Pada kegiatan perkempinas ini PPTK tidak digunakan. Karena mereka main keatas, seharusnya main kebawah, kalau main keatas berarti, Bendahara dan Ketua Pelaksana Perkempinas, Syahrasaddin,\" ungkapnya
Namun saat ditanya sejumlah wartawan, apakah Haris AB ini merupakan tersangka tunggal dalam kasus pengadaan logistik? Ini dkk, “dkk itu Abdul Haris sebagai KPA, jadi ini tidak ke bawah, perintah dari atas, jadi struktur tidak berfungsi,” katanya

Modus yang kedua yang dilakukan dalam pengadaan logistik adalah dari tiga rumah makan, ada rumah makan yang dibayar Rp 20 juta, tetapi didalam SPK dikeluarkan Rp 200 juta.
Untuk diketahui, dimulainya penyelidikan kasus yang diduga adanya penyelewengan anggaran dana makan-minum ini, ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait