JAMBI- Mantan Kepala UPTD Pendidikan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sulastri, terpidana kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan tahun 2011, dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Hukuman empat tahun penjara, yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada mantan Kepala UPTD Pendidikan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sulastri, naik dua tahun dari Vonis majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang menvonis dua tahun dan enam bulan.
\"Kasasi yang telah dibuat hukumannya naik, pidana penjara empat tahun,\" ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim yang diketuai Artdjo Alkostar juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan, dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp 381,434 juta.
\"Putusan ini telah mempunyai putusan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa, dilelang untuk menutup uang pengganti. Dalam hal harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,\" lanjutnya.
Sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Mahfudin, Sulastri dipidana penjara dua tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara selama enam bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 381,434 juta subsidair penjara selama satu tahun.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Menurut BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara dalam kasus itu Rp 477,391 juta. Terjadi penyimpangan penggunaan dana, karena tidak sesuai ketentuan undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah, dan permendagri.
Sebagian dana itu diserahkan ke staf dinas pendidikan, sisanya dibagi dua antara dua terdakwa. Ada kesepakatan lisan pembagian keuntungan Sulastri 80 persen dan Restu 20 persen dalam setiap pencairan dan digunakan untuk pribadi, terdakwa Sulastri Rp 381,434 juta dan Restu Rp 77 juta.
(ded)