JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menduga di beberapa daerah banyak beredar ban impor ilegal yang ditempeli logo SNI (Standar Nasional Indonesia) palsu. Karena itu, Kemenperin meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ditjen Bea Cukai meningkatkan pengawasan supaya ban ilegal tersebut tidak semakin merusak industri nasional.
Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun mengatakan, ban ilegal banyak dipasarkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sebab, di daerah-daerah itu pengawasan masih lemah sehingga mudah disusupi barang selundupan. \"Ini harus segera ditangani karena peredarannya sudah sangat banyak dan menekan industri dalam negeri,\" ujarnya kemarin (1/4).
Dia berharap, Kemendag dan Ditjen Bea Cukai memperketat pengawasan arus masuk barang impor.Diperkirakan 50 persen dari total ban impor yang beredar di pasar saat ini adalah ilegal. \"Kita minta Kemendag dan Bea Cukai awasi dengan ketat. Sebab, modus penyelundupan ban kebanyakan melalui pemalsuan dokumen,\" sebutnya.
\"Pihaknya meminta Bea Cukai serta Kemendag turun langsung ke lapangan masuk ke toko-toko untuk memeriksa status ban-ban impor tersebut. Jika ditemukan ban impor yang tidak sesuai dokumen impor, harus disita supaya tidak membanjiri pasar. \"Pengusaha industri ban sudah mengeluhkan ini. Bukan hanya ban impor yang legal saja, tapi yang ilegal juga banyak,\" tuturnya.
Dia menuturkan, impor ban ilegal kebanyakan berasal dari India dan Tiongkok. Ban-ban tersebut bahkan ditempeli logo SNI untuk mengelabui konsumen. \"Saya mendapat informasi pangsa pasar industri lokal telah terkikis. Sebab, sebagian konsumen lebih memilih membeli ban selundupan yang harganya 15 persen lebih murah,\" ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, impor ban ilegal didominasi ban kendaraan off road dan sport utility vehicle (SUV). Lonjakan impor ban ilegal mulai terjadi sejak Amerika Serikat (AS) mengetatkan impor ban. Begitu aturan itu berlak, ,produsen ban India dan Tiongkok melempar kelebihan produksinya ke Indonesia. \"Ada yang masuk secara ilegal,\" katanya.
Aziz mengaku, perusahaan ban nasional sudah bisa memproduksi berbagai jenis ban, termasuk yang banyak diimpor. Industri nasional hanya belum bisa membuat ban besar untuk truk tronton dan ban pesawat. \"Mungkin ada yang impor ban besar, suratnya legal. Tapi di dalamnya dimasukkan ban-ban lain. Tanpa dokumen sehingga harganya lebih murah,\" terangnya.
Langkah penyitaan pernah dilakukan di beberapa daerah. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan hukum atas aksi tersebut. APBI pernah mengajukan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap ban impor kepada Kemendag, tapi tidak dikabulkan. \"Kita kembali minta supaya masalah ini diseriusi. Cek ke lapangan, disita dan ditindak secara hukum,\" jelasnya.
(wir/oki)