Terkait Izin Operasional
Pembangkit Listrik Tenaga Uap
JAMBI- Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, kemarin, melakukan cek lapangan terkait pengajuan izin operasional pembangkit listrik tenaga uap oleh PT Prima Palma Sejahtera Lestari (PPSL).
Kepala BPMPPT Kota Jambi, Fahmi, saat dikonfirmasi Jumat kemarin, membenarkan hal tersebut.
‘‘Ya tim BPMPPT dan BLH sudah turun pukul 09.00 WIB tadi ngecek pembangkit listriknya,’‘ kata Fahmi saat dikonfirmasi sekitar pukul 11.55 WIB kemarin.
Untuk mengetahui apakah pembangkit listrik yang tinggal beroperasi itu sesuai dengan permohonan PT PPSL, Tim Perizinan Kota Jambi yakni BPMPPT dan BLH kemarin melakukan pengecekan generator pembangkit tersebut.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, PT PPSL mengajukan izin operasional pembangkit listrik yang berada di Payo Selincah tersebut Senin lalu. ‘‘Yang dicek itu, generator itu apakah sesuai dengan permohonan, apabila sesuai akan diproses izin. Kalau tidak, ya tentunya tidak akan diproses,’‘ ungkapnya.
Namun dijelaskannya, untuk izin usaha kelistrikan sudah dimiliki PT tersebut yang dikeluarkan Juni 2011 lalu oleh Dinas Tataruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi dan izin HO tertanggal 8 Mei 2012.
‘‘Amdal juga ada, itu dikeluarkan Provinsi. Jadi mereka hanya mengajukan izin operasional generatornya saja, meski demikian kita tetap harus teliti,’‘ sebutnya.
Namun demikian, Fahmi belum mengetahui apa hasil pengecekan yang dilakukan tim Perizinan tersebut, pasalnya tim yang mengecek pembangkit tersebut belum selesai melakukan pengecekan.
(jun)