Wilfrida Bebas Dari Hukuman Mati

Selasa 08-04-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Upaya pembelaan terhadap kasus Wilfrida Soik, membuahkan hasil positif. TKI di Malaysia yang dituduh membunuh majikannya pada 2010 itu, divonis tidak bersalah oleh Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu Y.A. Dato\" Azmad Zaidi bin Ibrahim kemarin.

 Vonis hakim itu mempertimbangkan bahwa Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan itu terjadi. Sebagai ganti ancaman mati, hakim memerintahkan Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa hingga mendapatkan ampunan dari Sultan Kelantan. Setelah ampunan itu keluar, Wilfrida bisa dipulangkan ke tanah air.

 Hakim ternyata mempertimbangkan bukti-bukti bahwa TKI asal Belu, NTT itu mengalami gangguan kejiwaan sementara. Gangguan kejiwaan itu disebabkan adanya tekanan diluar batas kemampuan Wilfrida atau disebut acute and transient psychotic disorder. Selain itu faktor IQ Wilfrida yang rendah menyebabkan ia tidak bisa mengendalikan diri.

 Dalam keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur diterangkan bahwa, hakim juga berpendapat tim pengacara KBRI berhasil membuktikan usia Wilfrida saat kejadian belum genap 18 tahun. Waktu kejadian pembunuhan itu, Wilfrida baru berumur 17 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Pidana Malaysia, maka Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi harus disidang berdasarkan Undang Anak-Anak.

 Atas putusan hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan mengajukan banding hingga 14 hari ke depan. Apabila JPU tidak mengajukan banding, maka selama 2014 tim KBRI Kuala Lumpur telah membebaskan sebelas WNI dari ancaman hukuman mati. Sedangkan saat ini KBRI Kuala Lumpur masih menangani perkara 176 WNI terancam hukuman mati dengan berbagai perkara, yang didominasi kasus narkoba.

 Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo bersyukur atas putusan atau vonis Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan. \"Kami sejak awal memantau kasus dan persidangan Wilfrida,\" katanya.

 Wahyu menuturkan Wilfrida memang tidak pantas dihukum mati. Alasannya adalah Wilfrida posisinya sebagai anak di bawah umur dan dia korban jerat sindikat perdanganan manusia.

 Terkait putusan bebas dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS, menurut Wahyu adalah putusan yang layak dan adil. Menurutnya Wilfrida membunuh majikannya dalam upaya membela diri terhadap penyiksaan yang ia alami.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait