Pengesahan Puskesmas Terkendala Perda

Selasa 08-04-2014,00:00 WIB

MUARATEBO - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, beberapa bulan lalu sudah diresmikan oleh Bupati Tebo. H. Sukandar. Namun sayangnya Puskesmas tersebut hingga saat ini belum disahkan, pasalnya untuk pengesahan Puskesmas tersebut harus menunggu Peraturan Bupati (Perbub) Tebo.

Kepala Dinas Kesehatan Tebo, Ridwan dikonfirmasi mengatakan bahwa konten mengenai perbub tersebut saat ini sudah kita selesaikan, hanya saja kita masih menunggu hasil perifikasi yang dilakukan oleh Bagian Hukum, Setda Tebo. \"Setelah diverifikasi olah Bagian Hukum, Setda Tebo baru kemudian peraturan tersebut diserahkan ke bupati untuk ditandatangani, dan kemudian di sahkan di DPRD,\" tegasnya.

Dijelaskannya, untuk Puskesmas Teluk Rendah yang saat ini sudah beroperasi, mengenai sarana dan prasarana sudah lumayan lengkap. Hanya saja, saat ini masih kekurangan tenaga medisnya. \" Untuk penanggung jawab puseksmas, kita serahkan ke Puskesmas Sungai Bengkal, namun diakui kita masih kekurangan tenaga medis\" jelasnya.

Dijelaskannya, sejak dioperasikan sebulan lalu, Puskesmas paling ujung di wilayah Tebo Ilir tersebut sudah menerima kunjungan pasien rawat jalan. \" Puskesmas tersebut sudah menerima kunjugan pasien rawat jalan,\" sebutnya.

Ridwan menambahkan, untuk saat ini Kabupaten Tebo memiliki 16 Puskesmas yang aktif melayani masyarakat. Khusus untuk daerah Teluk Rendah sudah ditambah satu yaitu yang saat ini tenga diusulkan pengesahannya. \" Totalnya,  kita memiliki 17 Puskesmas aktif, baik perawatan maupun rawat jalan,\" pungkasnya

(azk)

Tags :
Kategori :

Terkait