Itu artinya, masyarakat yang menangkap pelaku serangan fajar dipersilakan untuk menyerahkannya kepada Polisi. nanti, polisi yang akan menyerahkan ke panwaslu setempat untuk dianalisis. Jika panwaslu memutuskan serangan tersebut merupakan pidana pemilu, maka si pelaku akan digelandang ke kantor polisi untuk diproses.
Agus mengatakan, perlakuan terhadap serangan fajar sama seperti pelanggaran pemilu yang lain. Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk menentukan apakah perbuatan si pelaku masuk kartegori pidana pemilu atau administrasi. Jika pidana, Polri memiliki waktu 14 hari untuk menyidik.
Agus menambahkan, selama tiga pekan masa kampanye pihaknya menyidik 38 kasus tindak pidana pemilu. 12 kasus atau 31 persen di antaranya berupa money politics. \"Beberapa kasus sudah dinyatakan p-21 oleh kejaksaan,\" tambahnya.
(wan/byu/gun)