Telat Lapor, Pemda Kena Sanksi

Jumat 11-04-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS di daerah tidak boleh terulang lagi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan rambu-rambu pelaporan pencairan TPG tahun anggaran 2014. Jika terlambat melaporkan, pemda akan diberikan sanksi keuangan.

 Ketentuan pelaporan pencairan TPG itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2014. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa pemkab atau pemkot diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan pencairan TPG setiap enam bulan sekali (semesteran). Laporan itu disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 Laporan pencairan TPG PNS daerah itu disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus 2014 untuk pencairan periode pembayaran Semester I (triwulan I dan triwulan II). Sedangkan laporan pencairan TPG PNS daerah periode Semester II (triwulan III dan IV) paling lambat disampaikan minggu pertama April 2015.

 Laporan realisasi pencairan TPG PNS dearah itu diantaranya terdiri dari rekapitulasi guru PNS daerah yang berhak mendapatkan TPG komplit dengan jumlah uang yang telah diterima. Kemudian juga laporan tentang jumlah guru PNS daerah yang layak tetapi belum mendapatkan pencairan TPG.

 Kemenkeu menegaskan bahwa apabila ada pemda penerima TPG PNS daerah yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan tadi, maka akan dijatuhkan sanksi. Hukuman yang ditetapkan Kemenkeu itu bersifat sanksi keuangan. Yaitu penundaan pencairan TPG PNS daerah untuk triwulan II tahun anggaran 2015.

\"Jadi supaya pencairan TPG ini berjalan lancar tanpa ada kendala, semua pemda harus mematuhi aturan yang berlaku,\" tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar kemarin.

       Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, kejadian pencairan TPG yang terutang sejak 2010 hingga 2013 tidak boleh terulang lagi.Untuk memperkuat sistem pencairan TPG itu, Haryono mengatakan akan dibentuk tim pengawas khusus. Tim ini akan dikomando oleh Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud. Mereka dipilih karena memiliki jumlah guru sasaran pencairan TPG terbanyak, yaitu sekitar satu juta orang.

(wan/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait