JAMBI-Idham Kholid, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Meski kini telah resmi menjadi tahanan kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit Laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras Jambi.Subdit III Ditkrimsus Polda Jambi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, namun dengan kasus yang berbeda, yakni terkait dengan kasus dugaan masterplan dinas pendidikan tahun 2011.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan walaupun Idham Khalid telah ditahan oleh Kejaksaan, namun dirinya masih tetap harus menjalini proses hukum yang ada, karena saat ini masih ada satu kasus lagi yaitu Masterplan yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
\"Untuk proses hukumnya akan tetap berlanjut,\" ujar Almansyah saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, kemarin Selesa (15/4).
Lebih Lanjut, Almansyah menjelaskan mekanisme penyidikan yang akan diterapkan kepada Idham Kholid, Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
\"Untuk proses penyidikannya, dia (Idham Kholid, Red) bisa kita panggil ke Polda atau akan kita periksa disana,\" tandasnya.
Sementara itu, senin (14/4), saat Idham Kholid akan digiring ke mobil tahanan Polda dan akan di bawa ke kejaksaan, awak media sempat menyinggung dua kasus yang sedang dihadapinya, dan Idham Kholid sendiri mangaku tidak ada masalah dengan dua kasus yang tengah dihadapinya sekarang ini.
Namun Saat ditanya lebih spesipik tentang kasus penyusunan masterplan itu, Idham kholid enggan berkomentar banyak, dirinya hanya mengatakan proses penaganan kasus tersebut diserahkan kepada penyidik.
\"Biarkan penyidik menyelesaikan satu-satu dulu,\" sebutnya singkat.
Selain itu, saat ditanya mengenai keterlibatan salah seorang pakar pendidikan, Prof. H. A.R. Tilaar, dirinya juga enggan berkomentar, dirinya hanya menyebutkan bahwa saat pelaksanaan dan pengerjaan proyek tersebut dirinya hanya menginginkan yang terbaik saat itu.
\"Saat itu saya hanya mengingikan yang terbaik, makanya pengerjaan diserahkan ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ), jika dinilai salah itukan hak penyedik,\" tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, pada 1 April lalu penyidik Polda Jambi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011. Bahkan penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik.
Penetapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka yang ditetapkan adalah Idham Kholid, Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setawan.
Beberapa waktu yang lalu, Polda Jambi juga sudah memintakan audit kerugian negara. Namun sejauh ini jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini belum diketahui.
(dez)