JAKARTA -Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman tak dapat menyembunyikan kesedihan. Perempuan yang didakwa menyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Maria berkeberatan dan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Jaksa menganggap ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi Maria. Selain tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Maria tak mengakui perbuatannya. \"Yang meringankan, terdakwa selama ini belum pernah dihukum,\" ujar jaksa Supardi.
Tuntutan itu dinilai jaksa telah mewakili dakwaan untuk Maria. Dia dianggap melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, Maria dituntut membayar denda Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, pengusaha asal Makassar tersebut harus mengganti dengan pidana kurungan empat bulan. Mendengar tuntutan itu, Maria dan kuasa hukumnya, Denny Kailimang, mengajukan pleidoi. \"Saya ini telah ditipu Elda (Elda Devianne Adiningrat) dan Ahmad Fathanah yang katanya bisa membantu pengurusan kuota di Kementerian Pertanian,\" katanya.
Maria merasa tuntutan itu terlalu berat. Apalagi, anak dan iparnya sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut. Mereka juga dianggap terlibat penyuapan kepada LHI.
Dalam perkara itu KPK memang menetapkan Arya Abdi Efendy (anak Maria) dan Juard Efendi (ipar) sebagai penyuap. Mereka memang terlibat dalam pemberian uang. Keduanya telah divonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara LHI dan Fathanah telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
(gun/c9/kim)