JAMBI- Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun, Musa dan Al Fakar, mantan bendahara pengeluaran divonis hukuman pidana Satu Tahun Delapan Bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Koupsi (Tipikor) Jambi, dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan SPj dana alokasi BPMPD Kabupaten Sarolangun 2010.
Vonis satu tahun delapan bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, kepada Musa dan Al Fakar lebih ringan Sepuluh bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut dua tahun enam bulan.
Dalam sidang terpisah kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah di dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
”Saudara telah divonis Hakim satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Mahfudin pada saat memimpin sidang putusan, Selasa (22/4) kemarin.
Selain dihukum pidana satu tahun delapan bulan tahanan, Musa juga di hukum pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 407 juta, diperhitungkan Rp 300 juta yang telah dibayarkan, sisa uang Rp 107 juta, subsidair penjara enam bulan.
Sementara itu Al Fakar, mantan bendahara pengeluaran dihukum dengan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 130 juta lebih subsidair satu tahun.
Atas vonis Hakim, Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin mengatakan bahwa terdakwa punyak hak untuk menerima, pikir-pikir atau menolak, melalui penesehat hukum, terdakwa Musa menerima putusan hakim. Sedangkan Al Fakar dan Jaksa penuntut Umum, nyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Pada persidangan sebelumnya, JPU, telah menuntut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun, Musa, dengan hukuman pidana Dua Tahun Enam Bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan,.pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 299 juta subsidair penjara satu tahun dan tiga bulan. Terdakwa telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Sedangkan Al Fakar dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta subsidair penjara satu tahun dan tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa dalam SPj ditemukan banyak selisih pada SPJ kegiatan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara Rp. 799 juta lebih.
(ded)