JAMBI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi mengembalikan berkas Bripda Oka ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Bripda Oka sendiri terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pengembalian berkasnya ini dikarena masih ada kekurangan dan harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi.
“Masih ada kekurangan yang harus kita lengkapi,ini permintaan JPU ,” jelas AKBP Yoga Kasubdit Diresnarkoba yang menangani kasus Bripda Oka ini .
Saat ini pihaknya lagi melengkapi berkas tersangka Oka dan Hendra dan Rudi.
“Berkas tiga tersangka lagi kita lengkapi saat ini,kalau sudah lengkap akan kita limpahkan kembali,”terangnya.
Namun ketika ditanya, apakah kekurangan yang harus dilengkapi itu ? Yoga, enggan untuk menyebutkannya.
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol IGK Sudarsana mengatakan Bripka Oka kini sudah ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Sudah beberapa hari yang lalu kita menerima hasil Labornya ,dimana urin tersangka mengandung narkoba,”terangnya.
Selain Bripda Oka ,urin temannya Rudi dan Noopri juga dinyatakan positif mengandunga narkoba “Tiga orang tersangkanya ,semuanya sudah kita tahan ,”terangnya kala itu.
Kejadian berawal saat petugas Propam Polda Jambi melakukan razia didepan Mapolda Jambi,Kamis (27/2) sekitar pukul 14.30 wib. Aparat menangkap Bripda Oka bersama dua orang rekannya.
(Dez)