JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengklaim posisinya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen makin kuat. Itu setelah kemarin Mahkamah konstitusi menolak uji materiil terhadap UU Kejaksaan yang diajukan pihaknya. MK memutuskan penyidikan pidana terhadap seorang jaksa harus seizin Jaksa Agung.
Sebenarnya, pihak Antasari seminggu sebelumnya telah mencabut gugatan tersebut, namun, pencabutan itu ditolak oleh majelis hakim. \"Karena permohonan a quo telah diputus dalam rapat permusyawaratan hakim sebelum diajukannya permohonan pencabutan a quo, maka permohonan tersebut dikesampingkan,\" terang Hakim Konstitusi Anwar Usman kemarin.
Ketua MK Hamdan Zoelva dalam amar putusannya menyatakan, permohonan Antasari terkait pengujian pasal 8 (5) UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditolak. Sehingga, untuk selanjutnya penyidikan pidana terhadap jaksa manapun harus tetap mendapat izin dari Jaksa Agung.
Begitu Hamdan mengetok palu, Antasari langsung semringah. Sebab, putusan itu justru berdampak positif terhadap kasus pembunuhan yang membuat dia divonis penjara 18 tahun. Sejak awal, penyidikan terhadap dia terkait pembunuhan Nasrudin tidak pernah mendapatkan izin dari Jaksa Agung sehingga logikanya penyidikan tersebut tidak sah.
\"Secara hukum, kalau syarat formil itu tidak dilakukan, maka tindakan hukum (penyidikan) itu batal demi hukum. Lantas, kenapa saya dipenjara,\" ujarnya usai sidang kemarin. Antasari mengingatkan, saat disidik hingga divonis hakim, status dia adalah Jaksa. Apapun kondisinya, pemeriksaan terhadap Jaksa harus seizin Jaksa Agung.
Antasari menuturkan, dia melamar sebagai komisioner KPK karena berasal dari unsur jaksa. Lamaran itu diajukan atas perintah Jaksa Agung mewakili institusi Kejagung, karena kapasitas Antasari sebagai jaksa. Dalam proses selanjutnya, kenaikan pangkat Antasari sebagai jaksa itu juga diproses oleh Jaksa Agung.
Artinya, meski menjabat ketua KPK, Antasari tetap menjadi bagian korps Adhyaksa. \"Saya baru diberhentikan sebagai jaksa setelah saya di Lapas. Waktu kasus terjadi saya masih jaksa,\" tuturnya. Dia menepis isu jika saat kasus terjadi sudah berstatus mantan jaksa yang sekaligus ketua KPK.
Untuk selanjutnya, Antasari memastikan jika putusan MK tersebut akan menjadi salah satu novum (fakta baru) dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya. \"Nanti akan saya angkat dalam proses hukum saya selanjutnya. Ini saya ajukan untuk mempertegas,\" ucap pria 61 tahun itu.
Lantas, kapan PK tersebut diajukan? Antasari tidak menjawab spesifik. Dia hanya mengatakan jika akan mengajukan PK tahun ini juga. Namun, untuk kepastian waktunya, masih menunggu semua novum siap sehingga posisinya di hadapan hukum lebih kuat.
(byu)