JAMBI – Yopi Mutholin dan Sapto Eddy akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya pihak kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penggelapan dengan Yopi sebagi tersangkanya dan kasus dugaan penipuan dengan Sapto Eddy sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan SP3 untuk Yopi Muthalib diterbitkan 15 April 2014 lalu dengan nomor SP.Sidik/08.b/IV/2014/Ditreskrimum. Sedangkan SP3 untuk Sapto Eddy diterbitkan 16 April 2014 lalu dengan nomor SP.Sidik/242.b/IV/2014/Ditreskrimum.
\"Kasus tersebut, disimpulkan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Maka dari itu dikeluarkan SP3,\" kata Almansyah, Kamis (24/3).
Sebelumnya pada 3 April lalu, telah dilakukan gelar perkara terhadap kedua kasus tersebut. Gelar perkara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada 17 Maret lalu.
Untuk diketahui, saling lapor antara Yopi Muthalib dan Sapto Eddy bermula saat keduanya maju di Pemilukada Tebo beberapa waktu lalu. Saat itu, Sapto menyerahkan sejumlah sertifikat aset miliknya kepada Yopi, untuk dijual dan uangnya digunakan sebagai biaya mengikuti Pemilukada.
Namun setelah terjual, Sapto menolak untuk tanda tangan, dan Sapto meminta kembali sertifikatnya. Alhasil, Sapto melaporkan Yopi telah menggelapkan sertifikat miliknya. Sementara itu Yopi, melaporkan Sapto telah melakukan penipuan.
(dez)