K2 Bantah Palsukan Data

Jumat 25-04-2014,00:00 WIB

KERINCI- Tim verifikasi honorer K2 Kabupaten Kerinci yang lolos CPNS 2013 menyebutkan, 74 orang honorer K2 yang diduga memalsukan data tetap ngotot mereka honor sejak tahun 2005.

Walaupun demikan tim verifikasi meminta honorer K2 melengkapi data pernyataan pejabat tempatnya bekerja sejak tahun 2005 sampai tahun 2013. “Terkait verifikasi K2 tim sudah bekerja. Sudah dipanggil K2 yang dilaporkan LSM dan forum honorer K2 Kerinci. 74 K2 yang dilaporkan tetap ngotot honor sejak tahun 2005 dan tidak terputus sampai tahun 2013,” ujar ketua tim verifikasi yang merupakan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin Kamis (24/4) kemarin.

Untuk itu pihaknya meminta honorer K2 melengkapi data surat pernyataan pejabat dari 2005 sampai 2013. “Jika memang honor tidak terputus dari tahun 2005 sampai 2013 harus ada surat pernyataan pejabat tempatnya bekerja,” katanya.

Tim memberi waktu kepada honorer K2 paling lambat pernyataan sudah terkumpul akhir bulan April ini.  Jika ternyata surat pernyataan yang diberikan honorer K2 tidak lengkap, pihaknya akan konsultasi ke Menpan dan menyampaikan secara tertulis.

“Kita akan sampaikan tim sudah melakukan pemeriksaan, jika ada temuan kita sampaikan ini yang temukan, misalnya pejabat tidak mau bertanggung jawab dengan tidak membuat surat pernyataan. Kita minta petunjuk Menpan secara tertulis agar yang bersangkutan diberhentikan secara tertulis,” tegasnya.

Setelah dikumpulkan pernyataan pejabat, tim akan memanggil pelapor dan pihaknya akan menyampaikan hasil kerja tim verifikasi. “Secara administrasi kita sudah memeriksa admistrasi terlapor. Keraguan tidak honor sejak tahun 2005 nanti dijawab oleh surat keterangan pejabat yang ditanda tangani diatas materai,” ucapnya.

Hasil kerja tim tersebut nantinya fotokopinya akan dibagikan ke pelapor. Namun jika pelapor memiliki bukti lain Wabup mempersilahkan melaporkan ke Kepolisian. “Setelah diproses ada tindakan pidana, memalsukan dokumen honorer K2 yang sudah dikeluarkan SK CPNS akan dianulir,” tegasnya.

Wabup menyarankan agar honorer K2 dan pejabat memberi keterangan yang sebenarnya, jika data yang diberikan palsu bisa dihukum pidana penjara. “Lebih baik memberikan keterangan yang sebenarnya, karena ketahuan memalsukan data akibatnya bisa dipidana penjara,” pungkasnya.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait