Pelaku Pungli Jalan Bulian-Bajubang Ditangkap

Sabtu 26-04-2014,00:00 WIB

MUARABULIAN - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Kota Muara Bulian, berhasil menangkap A. Nasrul (33), warga RT.06 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian. Nasrul merupakan salah satu warga yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli), pada ruas jalan Bulian-Bajubang, yang masih berada dalam kawasan RT. 06 Desa Kilangan.

Polisi menangkap Nasrul berdasarkan laporan dari salah satu supir truk yang menjadi korban pemukulan, saat truk melintas pada Kamis (24/4) malam.

Kapolsek Kota Muara Bulian, AKP Dwibo Likson, membenarkan adanya penangkapan pelaku pungli jalan Bulian-Bajubang atas nama A. Nasrul. “ Ada supir truk yang melapor telah dipukul oleh Nasrul pada Kamis malam ke Polres Batanghari, sedangkan penangkapan dilakukan anggota sekitar pukul 10.30 Wib tadi padi (Jum’at-red),” ungkap Kapolsekta.

Supir yang menjadi korban pemukulan Nasrul, sambung Kapolsekta, mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan. Pemicu pemukulan disebabkan Nasrul merasa uang yang diberikan supir truk terlalu kecil. “ Nasrul ditangkap ketika sedang duduk diwarung milik warga sekitar yang berada dipinggir jalan,” tuturnya.

Ia merupakan ketua kelompok pungli jalan berlobang yang memiliki empat orang anggota. Aksi pungli pada jalan berlobang dilakukan kelompok Nasrul setiap hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nasrul mengaku melakukan pungli terhitung pagi hingga siang hari. “ Mereka bergantian berdiri ditengah jalan berlobang itu, sasarannya adalah truk bermuatan dan CPO,” jelasnya.

Kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang Kanit Reskrim Polsekta Muara Bulian, Nasrul membantah talah melakukan pemukulan terhadap salah satu supir truk. Ia juga menolak disebut melakukan pemerasan kepada supir. “ Kito tidak pernah nekan sopir, kalau dikasih ambik dan kalau dak dikasih yo dak apo-apo,” kilah Nasrul yang memiliki tato pada lengan tangan sebelah kiri.

Selain tersandung kasus pemukulan terhadap supir truk, pria berbadan gempal itu ternyata merupakan target operasi (TO) Polsek Bajubang. Pasalnya, Nasrul merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan 2013 lalu.

Hal itu diketahui setelah jajaran Polsekta Muara Bulian berkoordinasi dengan Polsek Bajubang. Atas perbuatannya, Nasrul diancam dengan Pasal 170 sub 351 KUHP Pidana tentang secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kapolsekta Muara Bulian menghimbau kepada masyarakat yang melintasi jalan Bulian-Bajubang atau sebaliknya, untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat apabila terjadi aksi pemerasan dijalan rusak. “ Segera laporkan ke Polsek terdekat bila terjadi aksi pemeresan dijalan rusak, Kita siap melakukan penangkapan apabila laporan tersebut benar,” himbau Kapolsekta.

(Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait