BANGKO - Perwakilan partai politik yang mengajukan nota keberatan, mempertanyakan tindaklanjut soal penempatan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai.
Nota keberatan terhadap empat TPS di Desa Tuo, mulai dari TPS 09, TPS 10, TPS 11 dan TPS 12, dilontarkan oleh saksi dari lima parpol, yakni Partai Demokrat, PDIP, partai Golkar, PKB dan PBB.
Nota keberatan tertulis yang ditandatangani lima saksi parpol tersebut disampaikan pada saat di gelarnya rapat pleno rekapitulasi oleh KPU Merangin pada tanggal 19 April lalu.
Damsir Karim, saksi dari Demokrat mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima kabar terkait tindaklanjut terhadap nota keberatan yang dilontarkan bersama empat parpol lainnya tersebut.
“Ketika kita mengisi nota keberatan itu, blankonya adalah blanko milik KPU, bukan milik Panwaslu, maka tentu kita mempertanyakan tindak lanjutnya kepada KPU juga,” ungkap Damsir.
“Lagi pula hal ini bukan merupakan laporan terhadap temuan pelanggaran, akan tetapi kita menyampaikan keberatan atas penempatan TPS yang jauh dari akses. Sehingga kita merasa dirugikan, karena saksi kita tidak bisa mencapai lokasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni mengaku bahwa untuk tindaklanjutnya merupakan kewenangan pihak Panwaslu. Apabila hal tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi oleh pihak Panwas, maka akan dilimpahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Untuk hal semacam itu, kita selaku penyelenggara, membuka ruang bagi siapa saja untuk mengajukan keberatan. Pintu masuknya adalah di Panwaslu. Nanti setelah diproses oleh Panwaslu dan jika dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi, maka akan dilimpahkan kepada kita untuk ditindak lanjuti,” terang Iron.
(zhf/jenn)