Absen Sistem Komputer Diterapkan

Senin 28-04-2014,00:00 WIB

KERINCI- Untuk meningkatkan disiplin PNS, Pemerintah Kabupaten Kerinci akan menerapkan absen lima jari sistem komputer. Hal ini akan diberlakukan tahun 2014 ini, setelah anggaran perubahan.

Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin mengatakan, selama ini disiplin PNS masih rendah. Absensi manual yang digunakan masih diragukan kebenarannya.  Untuk itu pihaknya akan menerapkan absen 5 jari sistem komputer. Saat ini pihaknya sedang membuat regulasi tentang pemberlakukan absen 5 jari itu.  

Mengenai waktu diterapkannya, akan dilakukan tahun 2014 ini setelah anggarannya disahkan di APBD Perubahan 2014. \"Tahun 2014 ini diberlakukan system absen komputer, setelah anggaran perubahan,\" ujarnya.

Setelah diberlakukan, PNS harus melakukan absen dipagi hari, setelah istirahat siang dan sore harinya saat hendak pulang. Jika PNS melanggar nantinya akan diberi sanksi sesua PP 53. \"Sekian jam, sekian hari tidak hadir ada sanksi,\" ucapnya.

PNS harus bekerja selama 37,5 jam dalam satu Minggu. Jika kurang akan mendapatkan rapor merah. Sementara yang kehadirannya tinggi akan diberi reward berupa tunjangan kesejahteraan pegawai. \"Tunjangan ini untuk memotivasi PNS untuk bekerja dengan rajin,\" pungkasnya. (dik)

Tags :
Kategori :

Terkait