Gudang Sabu 180 Miliar Digrebek

Jumat 02-05-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, peredaran sabu seberat 90 kilogram yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, diamankan di Jalan Biak, nomor 43 RT 01 RW 05 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4) pukul 10.00. Sabu itu disimpan di sebuah ruko yang dijadikan gudang makanan.

Waka Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno menegaskan bahwa kalau dirupiahkan sabu seberat 90 kilogram itu nilainya mencapai Rp 180 miliar.

\"Barang ini sekira 90 kilogram sabu. Jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 180 miliar,\" kata Sudjarno kepada wartawan di lokasi, Rabu (30/4).

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah Ruko Jalan Biak nomor 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Peredaran narkoba itu diduga dilakukan seseorang yang merupakan warga negara Hong Kong, berinisial LS (36). Di tangannya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram.

Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang memasukkan barang haram ke Indonesia.

Sudjarno menjelaskan, dari keterangan beberapa tetangga di sana, ruko itu disewa tersangka Rp 100 juta per tahun. \"Beberapa keterangan tetangga diketahui (tersangka) dua hari sekali masuk sini,\" ungkap jenderal bintang satu ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengungkapkan barang bukti lima kardus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 90 kilogram sudah diamankan.

Tempat Kejadian Perkara yang berada di samping Apotek Roxy Biak, Jakpus, itu disulap pelaku dengan berpura-pura sebagai penjual makanan dan mainan anak-anak. Hal itu diduga kuat untuk mengelabui petugas.

Menurut Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, tersangka melakukan kamuflase di ruko itu supaya tidak mencurigakan masyarakat. \"Tersangka melakukan kamuplase ruko dengan mainan anak dan makanan,\" kata Sudjarno di lokasi, Rabu (30/4).

Sudjarno menjelaskan, dari keterangan beberapa tetangga di sana, ruko itu disewa tersangka Rp 100 juta pertahun. \"Beberapa keterangan tetangga diketahui (tersangka) dua hari sekali.

  (boy/jpnn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait