MUARABULIAN - Tindak kriminal kembali terjadi lagi di wilayah hukum Mapolres Batanghari, dimana kali ini pihak Polsek Muarabulian berhasil menangkap 3 orang pemuda yakni JN (20), PT (18) dan JP (17) tahun yang melakukan tindak pencurian buah sawit milik perusahaan berkah sapta palma (pt BSP) desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Tiga orang tersangka di tangkap jajaran Polsek Pasar Muara bulian Kabupaten Batanghari, karena mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan berkah sapta palma (PT BPS) di Desa Kilangan Kecamatan Muarabulian.
Aksi nekat pencurian kelapa sawit ini diketahui berdasarkan laporan dari pihak security perusahaan.
Kapolsek Pasar Kota Muarabulian, Dwibo Likson melalui Kanitreskrim Polsek, Ipda Heri Hermansyah mengatakan, setelah mendapat laporan dan mengantongi identitas para pelaku, tim Polsesk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit ini. \" Ya kita melakukan penangkapan di salah satu lokasi permainan bilyard,di maman diantara pelaku satu orang berhasil lolos melarikan diri,\" kata Heri.
Ia mengatakan, perbuatan mencuri kelapa sawit yang dilakukan ketiga pemuda ini sudah kerap meresahkan pihak perusahaan, sehingga security perusahaan yang mengetahui hal ini pun langsung melapor ke Polsek Muarabulian.
Menurut dia, dari keterangan para pelaku, bahwa mereka menjual hasil curiannya kepada salah seorang toke sawit, dengan hasil penjualan berkisar Rp 400 ribu. \" Uang tersebut digunakan. Mereka untuk berpoyah- poyah dan akibat perbuatan ini ketiga pelaku pun di kenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" ujarnya.
Sementara itu pelaku yang berhasil kabur dari pengejaran polisi berinisial AS dan masih dalam pengejaran jajaran Polsek Muarabulian.
(Adi)