JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut akhirnya diberhentikan sementara. Kemarin (8/5), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken surat pemberhentian Atut yang telah diajukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. \"Sudah diajukan (ke Presiden ) dan Insya Allah diteken Bapak Presiden hari ini (kemarin),\"ujarnya.
Julian menguraikan, usulan pemberhentian tersebut awalnya disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi kepada Mensesneg Sudi Silalahi. Setelah menerima surat usulan pemberhentian tersebut, Sudi pun meneruskan pada Presiden SBY. \"Pak Presiden siap menandatangani pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai Gubernur Banten,\"urai Julian.
Jika keppres pemberhentian sementara Atut tersebut telah diteken, maka secara otomatis Wagub Banten Rano Karno akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten. Yang bersangkutan akan mengambil alih seluruh fungsi dan tugas Atut sebagai Gubernur.
Pemberhentian Atut tersebut diusulkan Mendagri karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa. Politikus Golkar tersebut juga telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5) lalu.
Seperti diketahui, Atut didakwa\" terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penyerahan uang suap itu terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dengan calon bupati Amir Hamzah dan Haji Kasmin. Yang bersangkutan juga diduga terlibat dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten.
(ken)