JAKARTA - Kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Myanmar. Mulai Mei 2014, Pemerintah Myanmar membebaskan syarat visa bagi WNI yang berkunjung ke negaranya.
Kebijakan ini diberikan oleh Pemerintah Myanmar setalah kedua Menteri Luar Negeri (Menlu) melakukan penandatanganan kesepakatan di sela-sela pertemuan tingkat tinggi Asosiasi negara-negara asia Tenggara ke 24 di Nay Pyi Taw, Myanmar, Sabtu (10/05) lalu.
\"Penandatangan ini diharapkan akan semakin mempererat konektivitas kedua negara terutama di sektor pariwisata, people-to-people contacts serta kerja sama ekonomi dan investasi kedua negara,\" ujar Menlu RI, Marty Natalegawa dalam siaran persnya kemarin.
Dengan adanya perjanjian bebas visa ini, Marty berharap bisa semakin membuka peluang peningkatan kerja sama kedua negara, terutama dalam bidang pariwisata. Berbagai potensi kerja sama di bidang perdaganan maupun investasi juga diharapkan semakin terbuka. Sehingga target perdagangan bilateral sebesar USD 1 miliar pada tahun 2016 mendatang.
Menurut Marty, dari perspektif sejarah Indonesia-Myanmar memiliki kesamaan dalam proses transisi demokratis, sehingga ada kenyamanan untuk berbagi pengalaman dan permasalahan bersama. \"Kedua negara bekerja sama untuk saling mendukung,\" ungkapnya.
Menurut Direktur Konsuler Kemenlu Tri Tharyar, sebagai negara anggota ASEAN, Myanmar memang hanya memberikan bebas visa bagi paspor diplomatik dan dinas saja. Namun, Indonesia sendiri telah memberikan bebas visa bagi masyarakat Myanmar sebelumnya. \"Myanmar tidak beri bebas visa untuk paspor biasa RI sebelumnya. RI sudah beri secara unilateral,\" tutur Tharyar melalui pesan singkatnya.
(mia)