Kwik : Century Tak Layak Diselamatkan

Selasa 13-05-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pakar ekonomi, Kwik Kian Gie salah satu yang dihadirkan jaksa. Mantan Menteri Koordinator Ekonomi itu menyebut Century tidak layak diselamatkan.

                Pernyataan fungsionaris PDIP itu dilontarkan saat dia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. Menurut politisi kelahiran Pati, Jawa Tengah itu bank Century tidak akan memberikan dampak sistemik terhadap sistem perbankan.

      \"Jadi menurut saya tidak perlu ada penyelamatan Bank Century,\" ujar pria 79 tahun itu. Jaksa KMS Roni kemudian menanyakan pandangan Kwik terkait kondisi perekonomian Indonesia pada 2008 itu yang dijadikan alasan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

      Menurut Kwik saat itu krisis hanya menerpa Amerika Serikat karena dampak Wall Street. \"Krisis memang terjadi di Amerika tapi dampak sesungguhnya tidak mendunia,\" terangnya. Krisis di negeri adidaya itu memang sempat menular ke sejumlah negara namun pengaruhnya tidak signifikan.

      \"Terlampau kecil dampaknya, bahkan perekonomian Asia secara keseluruhan tidak terpengaruhi. Bahkan Tiongkok mengalami kesehatan yang luar biasa dan bisa memberikan pinjaman ke Amerika,\" ujarnya. Dia menyebut saat itu para menteri juga optimis dengan kondisi perekonomian yang tidak terdampak ledakan krisis di Amerika.

      \"Saat itu saya juga berinteraksi dengan pengusaha menengah dan besar di Indonesia,\" ungkapnya. Kondisi seperti itu harusnya tidak bisa dijadikan dasar pemberian FPJP pada Bank Century.

      Menurutnya opsi penutupan Bank Century ketika itu lebih relevan daripada melakukan penyelamatan. Opsi itu layak dipilih karena versi Kwik, Bank Century sejak awal memang terindikasi ada manipulasi oleh pemiliknya.

      Saksi ahli lain yang dihadirkan jaksa ialah pengamat ekonomi Hendri Saparini. Dia berpendapat biaya yang harus dikeluarkan Bank Indonesia untuk menutup Bank Century lebih murah dibandingkan menyelamatkan bank milik Robert Tantular itu. \"BI hanya perlu mengeluarkan dana untuk pihak ketiga,\" katanya.

      Pernyataan serupa juga pernah diungkapkan Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Halim Alamsyah, saat menjadi saksi untuk Budi Mulya. Hendri juga berpendapat perubahan Capital Adequency Ratio (CAR) yang dilakukan BI sebagai langka keliru. \"Saat itu CAR yang berlaku diseluruh dunia itu delapan persen,\" kata perempuan berkerudung itu.

      Seperti terungkap dalam persidangan BI memang melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait persyaratan mendapatkan FPJP. Pada 31 Oktober 2008 saat Bank Century mengajukan Repo Aset, posisi CAR bank itu ada di angka negatif.

      Peraturan BI kemudian diubah dari syarat CAR yang semula minimal 8 persen, diubah hanya tertulis positif. Pada saat FPJP diberikan, posisi CAR Bank Century juga diposisi negatif. Namun BI terkesan memaksakan dengan menggunakan data per 30 September 2008, yang menunjukkan CAR bank tersebut di posisi positif.

      Pernyataan Kwik senada dengan apa yang disampaikan Jusuf Kalla saat bersaksi sebelumnya. Namun Mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono tetap bersikukuh menyatakan saat itu kondisi perekonomian Indonesia genting dan satu-satunya upaya yang memungkinkan menyelamatkan Century ialah dengan pemberian FPJP.

(gun)

Tags :
Kategori :

Terkait