Pertimbangan lain yang juga tidak kalah penting, dalam ISO 26000 ditekankan bahwa tanggungjawab Sosial juga berlaku bagi pemerintah, LSM, perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.
Hal ini sedikit berbeda dengan persepsi yang umum berkembang dimana hanya perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial.
Dalam panduan global tersebut TJS juga dimaknai sebagai manajemen dampak untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif.
Standar global ini juga menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dapat diwujudkan dengan sumberdaya apapun sehingga anggaran bukanlah factor utama.
Sementara itu Budi Setiawan, dalam sesi presentasinya mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi atas apa yang SKK Migas dan PetroChina melalui berbagai program TJS.
Alumnus program pascasarjana Universitas Indonesia ini mengajak kegiatan usaha hulu migas untuk lebih terbuka dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan program TJS.
Dalam lokakar yaitu Budi Setiawan juga menceritakan inisiatif Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk membentuk Forum CSR pada tanggal 12 Desember 2012.
Kelahiran forum yang beranggotakan 31 perusahaan ini ditandai dengan Piagam Kesepakatan “MembangunBersamaBenahiNegeri”.
“Forum ini dibentuk tujuannya untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah kabupaten dan dunia usaha melalui program CSR dalam rangka optimasi dan akselerasi program pembangunan bagi masyarakat,” tukas Budi.
(wne/adv)