Pembakar Tahura Segera Sidang

Rabu 14-05-2014,00:00 WIB

JAMBI – Para tersangka kasus pembakaran lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di wilayah, Tanjung Muaro Jambi,  Harjo Tamin, Nopri Hotli Batubara, dan Sutrisno akan segera jalani persidangan. Hal itu setelah berkas mereka dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sudah dilakukan beberapa hari lalu.

\"Berkasnya sudah lengkap. Tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU,”ungkapnya.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, dalam kasus ini ketiga tersangka di kenakan  dengan pasal 17 ayat (2) huruf a dan b jo pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang PPPH.

\"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal Rp 3 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,\" tandasnya.

(dez)

Tags :
Kategori :

Terkait