Saksi Akui Dua Kali Nyoblos

Selasa 20-05-2014,00:00 WIB

Komisioner KPU Tebo, Ahdiyenti mengatakan rekomendasi untuk dilaksanakannya PSU tidak dilakukan karena tidak memenuhi syarat administrasi. “Karena syarat administrasi dalam surat tersebut tidak sebagaimana mestinya maka tidak bisa dilakukan PSU,” katanya.

Ditambahkan, Aswar Anas, Komisioner KPU Tebo lainnya, aduan terkait dirinya yang disebut memerintahkan Syaiffuddin dan Herman untuk menyampaikan ke pengaduan agar mencabut laporan terkait PSU tidak benar. “Itu tidak benar,” tambahnya.

Namun, ia mengakui jika ia dan pengadu masih memiliki hubungan ke daerahan. Tetapi ia tetap berusaha untuk bekerja secara profesional. Meski kemudian dianggap tidak bisa memperjuangkan daerah karena mengabaikan PSU. Soal adanya dugaan pemilih ganda, menurutnya ini merupakan pemilih dengan nama sama tetapi orangnya berbeda.

“Setelah kami krocek nama Najmi memang ada tiga orang, kami hadirkan tiga Najmi disini dan mereka orang yang berbeda,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo Yuli Astuti mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di Pagar Puding pada tanggal 19 April dengan tempo waktu yang diberikan selama lima hari. “Hanya dalam rekomendasi PPL ke Panwascam tidak ada kajian,” katanya.

Untuk itu, maka pihaknya melakukan kajian terhadap rekomendasi tersebut dan menyerahkannya pada KPU pada 21 April. Sedangkan menurut Surat Edaran Panwaslu disebutkan paling lambat tanggal 23 untuk melakukan PSU.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait