Penyidik Cari Data Harga Tanah

Sabtu 24-05-2014,00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pasar Hewan

JAMBI- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pasar hewan Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada 2008, terus berlanjut.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan, tim penyidik sudah turun ke lapangan mengumpulkan data. Hasil dan laporan belum keluar, apakah kasus itu layak naik ke tingkat penyidikan.

\"Belum, kita masih nunggu hasil,\" ujar Masyrobi, Jumat (23/5) siang.

Dalam kasus ini pihak penyidik Kejati masih belum mengetahui harga pasaran tanah di wilayah pasar hewan Mestong. Penyidik sekarang lagi meminta bantuan lembaga-lembaga untuk mengetahui harga tanah di lokasi tersebut.



”Untuk perkembangannya, kita masih harus mengetahui harga tanah setempat. Kita coba cari ke BPN dan lembaga berwenang, tapi belum ada jawaban. Itu harus sesuai undang -undang pertanahan, karena harga itu nanti akan menjadi patokan pihak Kejaksaan menentukan kerugian Negara,” sebut Masyroby.

Sebelumnya, pihak penyidik Kejati Jambi sudah memanggil Wakil Bupati Muarojambi, Kemas Muhammad Fuad dan Asisten I Setda Muarojambi, HA Mukti dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.

Wabup Kemas Muhammad Fuad, diminta keterangannya karena ketika itu masih menjabat Camat.

Kasus Pembebasan Lahan Pasar Ternak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi  tahun 2008 silam itu, luasnya empat hektare. Untuk pembebasan itu, pemkab menyediakan dana sekira Rp 900 juta. Hasil sementara penyelidikan, diketahui bahwa panitia pengadaan tanah ternyata tidak dibentuk.

(ded)

 

Tags :
Kategori :

Terkait