Banyakmasyarakatbelumpahammekanismepengelolaanminyakdan gas bumi. Inilahgambaranpengelolaanmigassehinggamampumenjadipenopangekonominasional.
Industrihuluminyakdan gas bumi (migas) jaditulangpunggungekonominegara, tetapibanyak yang belumpahammengenaiindustriini. Industrimigassecaraumummelakukan lima tahapankegiatan, yaitueksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, danpemasaran. Lima kegiatanpokokinidapatdibagimenjadidua, yaitukegiatanhulu (upstream) dankegiatanhilir (downstream). Kegiatanusahahulumigasadalahkegiataneksplorasidanproduksi, sedangkankegiatanusahahiliradalahpengolahan, transportasi, danpemasaran.
Kegiatanindustrihuluterdiriataskegiataneksplorasidanproduksi. Eksplorasi yang meliputistudigeologi, studigeofisika, surveiseismik, danpengeboraneksplorasi, adalahtahapawaldariseluruhkegiatanusahahulumigas. Kegiataninibertujuanmencaricadanganbaru. Jikahasileksplorasimenemukancadanganmigas yang cukupekonomisuntukdikembangkan, kegiataneksplorasiakandilanjutkandengankegiatanproduksi.
Kegiatanproduksiadalahmengangkatmigaskepermukaanbumi. Aliranmigasakanmasukkedalamsumur, laludinaikkankepermukaanmelaluitubing (pipasalur yang dipasangtegaklurus). Padasumur yang baruberproduksi, proses pengangkataninidapatmemanfaatkantekananalami, tanpaalat bantu. Namun, bilatekananformasitidakmampumemompamigaskepermukaan, makadibutuhkanmetodepengangkatanbuatan.
Migas yang telahdiangkatakandialirkanmenuju separator (alatpemisahminyak, gas, dan air) melaluipipasalur. Separator akanmemisahkanminyak (liquid) dan gas. Liquidselanjutnyaakandialirkanmenujutangkipengumpul, sedangkan gas akandialirkanmelaluipipauntukselanjutnyadimanfaatkan, ataudibakar, tergantungpada volume gas, harga gas, danjarakkekonsumen gas.
RangkaianAktivitasKompleks
Kegiataneksplorasidanproduksipadaindustrihulumigasmeliputiserangkaianaktivitas yang kompleksdanbersifatjangkapanjang. Tentunya, kegiatansektorinidiaturdenganregulasikhusus. Dalammengelolausahahulumigas, Indonesia mengembangkan model kontrakbagihasil (production sharing contract) ataukontrakkerjasama. Dengan model ini, negaramemegangkontrolataspengelolaansumberdayaalammigas.
Ada beberapakarakterkontrakkerjasama. Pertama, kegiatanproduksidilakukanhanyasetelahdinilaikomersialolehpemerintah. Untukmendapatkanpersetujuanpemerintah, operator harusmenunjukkanrencanakerjadananggaran yang dibutuhkan. Kedua, kepemilikanbahantambangberada di tanganpemerintahhinggatitikpenyerahan. Semuamigasadalahmilikpemerintah, sampaititikpenjualan. Setelahitu, barulahkontraktormemilikihaksebagianhasilproduksi, sesuaibesaran yang telahdiaturdalamkontrak.
Ketiga, manajemenoperasiberada di tangan Satuan Kerja KhususPelaksanaKegiatan Usaha HuluMinyakdan Gas Bumi (SKK Migas) yang merupakanlembaganegara yang dibentukkhususuntukmelaksanakanpengawasandanpengendaliankegiatanusahahulumigas. Perencanaananggarandan program kerjakontraktorharusmendapatpersetujuandari SKK Migas, sebagaiwakildaripemerintah. SKK Migasmemberikanpersetujuanatasrencanakerjadananggaran (work program and budgetataudikenaldenganistilah WP&B), biaya, danjugametodeketeknikan yang digunakan.