Minerba Tanpa NPWP Bakal Ditutup Paksa

Jumat 30-05-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Perusahan mineral dan batu bara (minerba) yang tidak lagi bisa menganggap enteng kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebab, KPK akan menindak tegas perusahaan itu. Tidak main-main, perusahaan minerba yang masih membandel bisa langsung disita untuk negara.

                Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menjelaskan, perusahaan perlu ditindak tegas karena salah satu fokus pekerjaan KPK adalah memperbaiki pendapatan negara. Nah, perusahaan tanpa NPWP membuat pendapatan negara menjadi tidak maksimal.

      \"Alhamdulillah, setelah koordinasi supervisi (korsup) pendapatan pada Maret Rp 5 triliun, sekarang Rp 11,6 triliun,\" jelasnya.

      Menurut Dirjen Pajak, pendapatan negara juga sudah naik dua kali lipat. Untuk lebih memaksimalkan pendapatan negara, pimpinan KPK akan terus turun ke lapangan. Nah, saat korsup itulah pimpinan juga mencari data perusahaan mana saja yang masih belum memiliki NPWP.

      \"Menghimbau agar perusahaan yang nggak punya NPWP, saya katakan kami datang dengan kementerian lain dan sita,\" tegasnya. Batas waktu yang diberikan bagi perusahaan yang ketahuan tidak memiliki NPWP juga singkat. Hanya satu bulan saja sebelum benar-benar disita.

      Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi dengan melakukan korsup atas pengelolaan Minerba di 12 provinsi. Itu dilakukan karena Ditjen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencatat sejak 2005-2013, piutang negara mencapai Rp 1,308 miliar dari pengelolaan Minerba.

      Rinciannya, iuran tetap Rp 31 miliar atau 2,3 persen dan royalti sebesar Rp 1,277 miliar atau 97,6 persen. KPK fokus pada 12 provinsi karena jumlah piutangnya paling besar, yakni Rp 905 miliar atau 69 persen dari total piutang. Terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 23 miliar dan royalti Rp 882 miliar rupiah.

      Piutang itu berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di 12 provinsi. Data April Ditjen Minerba, terdapat 10.922 IUP di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.042  statusnya clean and clear, sisanya yakni 4.880 tidak. Sedangkan yang tidak teridentifikasi NPWPnya mencapai 3.202 perusahaan.

      Provinsi yang diawasi KPK adalah Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyebut kerugian sektor Minerba mencapai Rp 50 triliun.

(dim)

Tags :
Kategori :

Terkait