Haris Diabetes, 9 Hari Dirawat di RSUD
JAMBI- Tiga Minggu sudah, tersangka korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi dan Perkempinas 2012, Ir H Syahrasaddin MSi berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dia diungsikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi gara-gara mengidap penyakit vertigo.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra Saddin dibantarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak 8 Mei 2014. Suratnya ditandatangi Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim.
\"Iya dibantarkan, itu bukan kewenangan kita mengeluarkan tapi kejaksaan,\" ujar Hendra Eka Putra saat ditemui harian ini di kantornya.
Dikatakannya, selesai dilakukan perawatan yang bersangkutan harus dikembalikan ke Lapas Jambi. Berdasarkan surat keterangan dari dokter Ali Imron diketahui sakit yang dideritanya adalah vertigo.
Dari penelusuran Jambi Ekspres di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi Kamis (29/5) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, diketahui Sadin dirawat di ruangan Mayang Mangurai, Kamar 16. Dalam ruangan ukuran 3x6 dengan cat kuning, Saddin hanya ditemani oleh istri dan anak laki-lakinya.
Namun pada saat diwawancara Jambi Ekspres, Sekda Non-aktif Provinsi Jambi ini mengaku dirawat sekitar 3 minggu dan saat itu Saddin terlihat fresh. Kemudian mengaku kepada sejumlah wartawan bahwa dirinya sudah mendingan. “Sudah 3 minggu saya di rumah sakit, tapi sekarang sudah agak mendingan, migren saya,\"katanya.
Selain Syahrasaddin, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Harris AB tersangka kasus pengadaan logistik Perkempinas 2012, juga dirawat di rumah sakit tersebut. Haris sendiri dirawat tidak jauh dari kamar Syahrasaddin, tepatnya di ruang 12.
Harris AB merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pengadaan Logistik kegiatan Perkempinas 2012, Harris AB juga dibantarkan oleh pihak Kejaksaan pada 21 Mei 2014, dengan alasan sakit. ”Haris AB juga dirawat dirumah sakit, sudah 9 hari sampai hari ini,”sebut Kalapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra.
Dikeluarkan surat pemeriksaan kesehatan tahanan nomor 312/N.5.5/F.d1/05/2014, yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby.
Berdasarkan surat keterangan dokter klinik Lapas, tersangka Harris AB menderita penyakit diabetes melitus/kencing manis dengan kadar gula darah sewaktu/GDS 320mg/dl.
Izin tersebut adalah perintah memeriksakan kesehatan tahanan tersebut ke RSUD Raden Mattaher Jambi pada tanggal 21 Mei 2014. Kemudian mengembalikan tahanan tersebut ke tempat tahanan segera setelah selesai pemeriksaan.
Sementara itu pantauan Jambi Ekspres RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak terlihat dari pihak kejaksaan menjaga atau mengawasi di sekitaran rumah sakit.
(ded)