=JAMBI- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hanya menangani satu item dari 12 proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi, senilai sekira Rp 2 miliar. Satu item yang ditangani Kejati Jambi adalah pengadaan alat peraga pemberantasan buta aksara Alquran.
”Kita hanya menangani satu item, selebihnya silakan tanya ke Polda, mengapa dari Polda tidak pernah diberitakan” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Jumat (30/5).
Meski demikian, terkait apa kasus yang ditangani Polda, Masyroby enggan mengatakannya. “Silakan tanya ke Polda,” katanya.
Ditambahkan Masyrobi, saat ini penyidik Kejati Jambi masih meneliti laporan hasil dari pengecekan disekolah-sekolah dari lima Kabupaten yang masuk ke Kejati Jambi. ”Kita masih menunggu laporan dari Enam kabupaten yang belum masuk,” jelas Masyroby
Diketahui, dalam 12 proyek Disdik Provinsi, satu di antara proyek yang dipermasalahkan adalah pengadaan alat peraga. Setelah pihak kejaksaan mengecek sub-kontraktor pengadaan, dikatakan bahwa semua alat peraga dikirim, hanya tujuh yang tidak dikirim, yang nilai satuannya Rp 1 jutaan.
Kejati Jambi sebelumnya melakukan penyelidikan atas 12 proyek Disdik Provinsi, senilai sekira Rp 2 miliar. Diduga ada proyek yang tidak sesuai peruntukannya. Proyek itu cakupannya bukan hanya untuk lingkup dinas pendidikan provinsi, melainkan sampai ke kabupaten-kota di Provinsi Jambi. Beberapa item di antaranya pemberantasan buta aksara Alquran dan olimpiade (pelajar), dan lainnya.
(ded)