Berkas Ahmad Fauzi Dalam Perbaikan

Sabtu 31-05-2014,00:00 WIB

JAMBI – Terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga 2007, pihak penyidik Polda Jambi masih berupaya melakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, berkas Ahmad Fauzi, sudah dua kali dikembalikan oleh JPU, untuk diperbaiki pada tahap pertama (P19). \"Saat ini berkas pemeriksaan di penyidik, msih dalam perbaikan sesuai petunjuk Jaksa,\" kata Kabid Humas Polda Jmbi, AKBP Almansyah, Jumat (30/5).

Jika penyidik selesai melakukan perbaikan, lanjutnya maka akan segera dilimpahkan kembali. \"Mudah-mudahan berkas cepat selesai perbaikannya, dan bisa dilimpahkan serta naik ke tahap selanjutnya,\" tambahnya.

Pada kasus dugaan korupsi ini, penyidik tidak menetapkan adaanya tersangk lain, hanya Ahmad Fauzi.

Untuk diketahui, Ahmad Fauzi  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga 2007 lalu.

Dalam kasus ini ada dana lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dugaan sementara, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut lebih kurang Rp 1 miliar.

(dez)

Tags :
Kategori :

Terkait