JAMBI-Meskipun telah tercetus sejak 2001 lalu, namun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada dibawah Kementrian Perdagangan dan Perindustrian (Kemenperin) RI masih belum berjalan dengan maksimal.
Secara nasional, Kementrian Perdagangan dan Perindustrian telah membentuk 124 BPSK yang tersebar di seluruh kabupaten kota. Namun, sampai saat ini BPSK yang beroperasioal baru 71 yang tersebar di seluruh kabupaten kota.
“Masih ada sekitar 50 BPSK yang belum berjalan. Kendalanya masih di pemerintah daerah masih banyak yang belum bisa menerapkan,” ujar Bunaya Piambudi, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementrian Perdagangan RI, pada kegiatan sosialisasi BPSK kemarin (4/6).
Dikatakannya, untuk meningkatkan pertumbuhan BPSK di Indonesia, Kementrian Perdagangan mendorongkan dinas perindustrian dan perdagangan di masing-masing daerah untuk menggenjot kehadiran BPSK disetiap daerah.
Harapannya, dengan hadirnya BPSK dapat menampung pengaduan terhadap masalah yang sering terjadi di daerah dan memberikan penegakan hukum yang terjadi akibat kecurangan yang kerap terjadi di masyarakat.
Pada acara tersebut, ia menegaskan, terbentuknya BPSK yakni dilatarbelakangi oleh banyaknya temuan kasus dilapangan yang kerap merugikan konsumen. Selain untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Pembentukan BPSK juga merupakan amanat dari lahirnya UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana dengan adanya Undang-undang ini, memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak konsumen. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu mendorong kehadiran BPSK masing-masing daerah.
.“Selama ini belum ada tempat bagi konsumen untuk mengadukan hal tersebut. Dengan dibentuknya tim ini maka konsumen kedepannya memilihki opsi lain selain membawanya ke ranah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Provinsi Jambi,Filda Deviarni mengatakan, untuk saat ini memang Disperindag Provinsi Jambi tengah menggenjot masing-masing dinas di setiap kabupaten kota untuk membentuk BPSK. Namun minimnya SDA untuk menjalankan BPSK menjadi kendala bagi masing-masing kabupaten untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut.
“Selama ini kami masih dalam tahap mengawasi. Namun untuk pengaduan memang belum berjalan,” tandasnya.
(run)